MATARAM — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Jalan Langko, Kota Mataram. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung di kantornya. Menurut Harun, Kejati NTB dalam hal ini hanya memfasilitasi ruangan guna mempercepat penanganan perkara serta memberikan pelayanan bagi para saksi yang sebagian besar berada di wilayah Lombok.
”Intinya, konteksnya berkaitan dengan itu (dugaan korupsi MBG). Kejati dalam hal ini hanya bersifat memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejagung,” ujar Harun, Selasa, 25 Agustus 2026.
Audit Strategis: Pemeriksaan Kasus Korupsi MBG di NTB
| Faktor Kunci | Detail Peristiwa Penegakan Hukum |
|---|---|
| Lembaga Penyidik | Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI |
| Lokasi Pemeriksaan | Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB |
| Subjek Penyelidikan | Dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) |
*Sumber: Kejati NTB (Data diolah)
Kendati demikian, pihak Kejati NTB mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai identitas para saksi yang dimintai keterangan maupun materi spesifik yang sedang didalami oleh penyidik pusat.
Pengusutan dugaan rasuah dalam tata kelola program strategis tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah nama penting, termasuk penetapan tersangka terhadap unsur pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) serta pihak swasta.
Penyidikan kini mulai melebar ke daerah seiring penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait di berbagai wilayah, termasuk NTB.




