Nasional

Tambahan TKD Rp18,9 Triliun Amankan Gaji PPPK

Mendagri Tito Karnavian (ketiga dari kiri), bersama para gubernur se-Sulawesi memberikan keterangan kepada media di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026). (ANTARA/Abd Kadir)

MAKASSAR — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memastikan alokasi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah kini berada dalam posisi aman. Kepastian ini diperoleh setelah pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun.

​Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian di sela-sela acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar, Jumat (18/9/2026). Langkah intervensi anggaran ini diambil untuk mengantisipasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pemberhentian sementara tenaga PPPK akibat keterbatasan ruang fiskal daerah.

​Intervensi Fiskal untuk 540 Daerah

​Mendagri mengungkapkan bahwa tambahan anggaran tersebut disalurkan secara spesifik kepada 540 pemerintah daerah yang tercatat mengalami defisit atau kendala penganggaran untuk pos belanja pegawai.

​”Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Kementerian Keuangan, pernah bertemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah,” ujar Tito.

​Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif suntikan dana tersebut. Ia mendorong agar kementerian terkait dapat mengintegrasikan skema penganggaran PPPK secara permanen ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) agar keberlangsungan pelayanan dasar tidak terganggu.

​”Biar bagaimana, mereka banyak difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, serta tenaga kesehatan yang masih sangat dibutuhkan,” tegas Andi Sudirman.

​Kebijakan ini menjadi jawaban atas penggodokan regulasi yang sebelumnya dimatangkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sejak Agustus 2026 guna menyelesaikan beban belanja pegawai di daerah.

Audit Strategis GetNews: Skema Pembiayaan PPPK Daerah

Dimensi KebijakanKondisi & Potensi KerentananRekomendasi Penataan
Ketergantungan Diskresi TKDSuntikan Rp18,9 triliun bersifat intervensi darurat; belum menjadi formula penganggaran permanen tahunan.Penyusunan earmarked DAU khusus komponen gaji PPPK dalam UU APBN agar kepastian anggaran terjamin jangka panjang.
Beban Belanja Pegawai PemdaBanyak daerah memiliki rasio belanja pegawai melebihi batas ideal APBD akibat rekrutmen massal tanpa kesiapan PAD.Penerapan moratorium atau pemetaan formasi berbasis analisis beban kerja (ABK) yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal lokal.
Keberlanjutan Layanan PublikAncaman PHK PPPK berpotensi melumpuhkan sektor vital seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama dan sekolah negeri.Integrasi data kinerja PPPK dengan sistem remunerasi daerah berbasis standar pelayanan minimal (SPM).
Foto cover: Mendagri Tito Karnavian (ketiga dari kiri), bersama para gubernur se-Sulawesi memberikan keterangan kepada media di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026). (ANTARA/Abd Kadir). Sumber: Info Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *