Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) makin malam makin seru, cerdas, dan penuh dengan kutipan-kutipan berbobot ala pakar hukum tata negara top tanah air. Gedung MKRI kembali menjadi panggung adu argumentasi kelas berat demi menjaga prinsip keadilan pemilu yang jujur dan adil.
Melansir laporan dari portal resmi mkri.id, MK telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon sekaligus mengesahkan alat bukti tambahan. Dua nama besar hukum tata negara, Yance Arizona dan Bivitri Susanti, secara kompak menegaskan bahwa ketidakabsahan syarat pencalonan sejatinya sangat bisa dikoreksi lewat mekanisme diskualifikasi elektoral.
Bivitri Susanti: “Ini Bukan Soal Siapa Pengganti Gibran, Tapi Koreksi Sistem!”
Dalam pemaparannya yang adem tapi menohok di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Bivitri Susanti menyoroti jebakan formalitas prosedur yang sering kali dijadikan alasan untuk menutup mata atas pelanggaran substantif:
- Persoalan Prosedural vs Keadilan Substantif: Bivitri mengingatkan bahwa alasan “stabilitas politik” sering kali membuat aspek prosedural dikedepankan. Padahal, justru dari persoalan prosedural yang dipaksakan itulah situasi hari ini jadi makin rumit dan membingungkan.
- Amanat Implied Power MK: Bivitri mendorong MK untuk menggunakan implied power (kewenangan yang secara implisit melekat pada Mahkamah Konstitusi) sebagai penterjemah konstitusi guna menemukan jalan keluar atas kebebalan hukum tata negara saat ini.
- Bukan Soal Siapa Pengganti Mas Gibran: Bivitri menegaskan bahwa kehadiran dirinya sebagai ahli murni demi memperbaiki praktik ketatanegaraan yang ugal-ugalan. “Bagi saya, persoalan ini bukan mengenai tujuan politik pada akhirnya—siapa yang nantinya akan menggantikan Gibran Rakabuming Raka… Yang menjadi perhatian saya adalah kita menghadapi praktik ketatanegaraan yang perlu dikoreksi,” tegas Bivitri.
Pengecualian Syarat Luar Negeri & Kesaksian Mantan KPU
Tak cuma Bivitri dan Yance, ahli pemohon Titi Anggraini juga ikut membongkar kejanggalan lain: adanya aturan pengecualian pembuktian syarat pendidikan bagi lulusan luar negeri pada Pilpres 2024 yang dinilai sangat diskriminatif dan janggal. Suasana sidang makin padat ketika mantan Anggota KPU RI I Gusti Putu Artha hadir langsung sebagai saksi pemohon untuk memberikan perspektif teknis dari dalam dapur penyelenggara pemilu.
Mampukah Palu MK Menggunakan “Kewenangan Implisit”?
Keterangan para ahli malam itu ibarat cermin besar bagi Majelis Hakim Konstitusi. Ketika jalur birokrasi biasa dianggap jalan buntu karena alasan prosedur dan formalitas stempel, masyarakat kini menanti apakah MK berani mengaktifkan implied power-nya untuk melakukan koreksi sejarah, atau justru kembali berlindung di balik tembok stabilitas politik!




