JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) BPIH pada Rabu (7/10/2026).
Dari total BPIH tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 (55,5%). Sementara itu, sisa BPIH sebesar Rp43.817.526 (44,5%) ditutup melalui alokasi Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada tahap pelunasan, jemaah haji reguler mendapatkan sejumlah beban pengurangan, meliputi setoran awal (down payment) sebesar Rp25.000.000, akumulasi Nilai Manfaat dalam Virtual Account sekitar Rp3.400.000, serta subsidi langsung pemerintah sebesar Rp3.200.000. Dengan demikian, beban biaya pelunasan riil yang wajib dibayarkan jemaah berada di kisaran rata-rata Rp23.048.825. Selain besaran biaya, DPR dan Pemerintah turut menyepakati kuota haji Indonesia tahun 2027 sebanyak 221.000 jemaah.
Audit Strategis: Skema Postur Pembayaran Haji 1448 H / 2027 M
| Komponen Postur BPIH | Nominal (Rp) | Implikasi & Efisiensi Rasio |
|---|---|---|
| Total BPIH 2027 | Rp98.466.351 | Patokan biaya komprehensif penerbangan, akomodasi, dan layanan Armuzna. |
| Bipih (Beban Jemaah) | Rp54.648.825 | Porsi langsung jemaah menjaga keberlanjutan likuiditas dana haji BPKH. |
| Subsidi Nilai Manfaat BPKH | Rp43.817.526 | Dukungan hasil kelolaan hasil investasi guna menekan lonjakan beban jemaah. |
| Estimasi Sisa Pelunasan Riil | Rp23.048.825 | Setoran bersih pasca-pengurangan DP (Rp25M), VA (Rp3,4M), & subsidi (Rp3,2M). |
*Sumber: Keputusan Panja BPIH DPR RI & Kemenag (Data Diolah)




