JAKARTA – Kebiasaan membakar sampah secara sembarangan di lingkungan pemukiman kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai gangguan sosial ringan, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum pidana. Asap pekat dan polusi udara yang dihasilkan dari pembakaran limbah rumah tangga terbukti melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang sehat serta berpotensi memicu sanksi denda hingga hukuman penjara.
Payung Hukum dan Regulasi Pengelolaan Sampah
Praktik pembakaran sampah terbuka (open burning) secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf g aturan tersebut memuat larangan bagi setiap orang untuk membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda administratif sebagaimana diatur oleh peraturan daerah (perda) di masing-masing wilayah. Selain itu, jika polusi asap tersebut terbukti menimbulkan gangguan kesehatan secara meluas atau memicu kebakaran properti tetangga, pelaku juga dapat dijerat pasal-pasal pelanggaran Ketertiban Umum serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dampak Lingkungan dan Hak Atas Udara Bersih
Pembakaran sampah limbah padat, terutama plastik dan bahan sintetis, melepaskan zat beracun seperti dioksin, furan, dan partikel PM2,5 ke udara. Terpaparnya pemukiman oleh asap limbah secara terus-menerus mengancam kesehatan sistem pernapasan warga dan merusak kualitas udara lokal.
Masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas pembakaran sampah di sekitar lingkungan tempat tinggalnya memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan ke dinas lingkungan hidup setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau menempuh jalur hukum perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Foto: (ist)




