JAKARTA — Lembaga kajian dan advokasi lingkungan SUSTAINABILITAS secara resmi mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menetapkan status Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sebagai Bencana Nasional sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007. Tingginya eskalasi karhutla sepanjang 2026 dinilai telah berada pada level krisis yang mengancam kesehatan publik, perekonomian nasional, hingga ekosistem hayati secara luas.
Data Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 283.270 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terjadi di 63 kabupaten/kota terdampak karhutla selama periode 18 Agustus–13 Oktober 2026, di mana 63.711 kasus menyerang anak-anak balita (0–5 tahun). Dari sisi ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengkalkulasi potensi kerugian mencapai Rp29,54 triliun akibat kehancuran aset fisik dan terhentinya aktivitas ekonomi lokal, di tengah total luas area terbakar yang menembus 895.657 hektare sepanjang Januari–Agustus 2026.
Dampak karhutla juga mengancam koridor keanekaragaman hayati dengan ditemukannya 2.067 titik panas (hotspot) di kawasan lindung habitat satwa langka, serta memicu kenaikan Alert Level 3 oleh ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) untuk wilayah ASEAN bagian selatan.
Audit Strategis: Kerangka Reformasi Tata Kelola Iklim SUSTAINABILITAS
| Pilar Transformasi | Rincian Aksi Konkret & Rekomendasi Kebijakan |
|---|---|
| 1. Leadership (Kepemimpinan) | • Pembentukan Komando Terpadu Nasional (BNPB, TNI/Polri, K/L, Pemda).• Akuntabilitas publik atas penggunaan dana, data kebakaran, dan penegakan hukum.• Mengusulkan Konsultasi Darurat ASEAN & mekanisme tanggap bencana pada KTT ASEAN Manila (November 2026). |
| 2. Policy (Kebijakan) | • Penyelarasan RTRW dengan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).• Moratorium & pembatasan pembukaan drainase baru pada lahan gambut lindung.• Percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim oleh DPR RI dan Pemerintah. |
| 3. Action (Aksi Operasional) | • Tanggap Darurat: Penguatan Manggala Agni, penyediaan ruang udara bersih, & modifikasi cuaca.• Jangka Pendek (3-12 Bulan): Rencana pencegahan beranggaran di kabupaten rawan & patroli terpadu.• Jangka Menengah (1-3 Tahun): Pemulihan hidrologi gambut & perwujudan ASEAN Haze-Free Roadmap. |
*Sumber: Siaran Pers Resmi SUSTAINABILITAS / Kemenkes / CELIOS (Data Diolah)
Menghimpun Kolaborasi Multisektor
SUSTAINABILITAS menegaskan bahwa penyelesaian karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah memegang tanggung jawab utama dalam regulasi dan penegakan hukum terhadap pemegang izin lahan, sementara dunia usaha diwajibkan memperkuat ketertelusuran pemasok serta menerapkan praktik pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning).
Sebagai langkah awal, SUSTAINABILITAS mengusulkan agar skema kolaborasi terpadu ini segera diujicobakan pada wilayah percontohan (pilot project) di Sumatra dan Kalimantan, sebelum direplikasi secara nasional guna meminimalkan risiko bencana ekologis berulang di masa mendatang.




