JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mendapat sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, meminta pemerintah tidak gegabah dan mengkaji ulang skema tersebut secara mendalam sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi.
Khozin menekankan bahwa skema pencairan hak keuangan pegawai negeri melibatkan lintas instansi serta kerangka regulasi yang amat ketat. Tanpa dasar hukum dan mekanisme teknis yang kuat, wacana tersebut berpotensi menimbulkan preseden hukum serta hambatan tata kelola keuangan negara.
”Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” tegas Khozin kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Secara regulatif, pencairan gaji ASN tunduk pada aturan Kementerian Keuangan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2017 yang telah diubah terakhir melalui PMK Nomor 158/PMK.05/2022. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) wajib melalui Bank Operasional dan/atau Bank Penerima Gaji (BPG) resmi.
Khozin pun mempertanyakan apakah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara eksplisit memuat kewenangan bagi lembaga koperasi untuk bertindak sebagai penyalur gaji ASN.
Audit Strategis: Kerangka Regulasi & Polemik Penyaluran Gaji ASN via Kopdes
| Vektor Regulasi | Rincian Aturan & Catatan Kritis Komisi II DPR |
|---|---|
| Regulasi Perbankan Eksisting | PMK No. 158/PMK.05/2022 mewajibkan penyaluran dana SP2D gaji ASN melalui Bank Operasional/BPG. |
| Payung Hukum Kopdes | Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dipertanyakan cakupan kewenangannya. |
| Sikap Komisi II DPR RI | Desakan agar pemerintah menghentikan wacana gegabah dan menyelesaikan harmonisasi aturan lintas kementerian. |
*Sumber: dpr.go.id / Komisi II DPR RI (Data Diolah)




