PERSELISIHAN ANTARA DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Inspektorat Daerah mengenai penghapusan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp120 miliar kembali membuka tabir tipis yang memisahkan antara aspirasi konstituen dan transparansi fiskal. Langkah Banggar DPRD NTB memanggil Inspektorat untuk membeberkan hasil reviu secara terbuka mencerminkan ketegangan klasik dalam pembahasan anggaran daerah.
Di satu sisi, sudut pandang legislatif yang disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir cukup beralasan secara administratif. Dana pokir sebesar Rp120 miliar tersebut telah disahkan dalam dokumen APBD dan melewati proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa catatan merah. Bagi para anggota dewan, anggaran ini adalah manifestasi dari janji politik hasil reses yang ditunggu oleh masyarakat. Mencoret dana ini tanpa surat resmi yang transparan berisiko menempatkan anggota dewan sebagai pihak yang disalahkan oleh pemilih di daerah pemilihan (dapil) mereka.
Namun, di sisi lain, intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memicu reviu Inspektorat menyingkap kerawanan sistemik yang tak kalah krusial.
Penghapusan atau pemotongan anggaran Pokir pascasupervisi KPK menandakan adanya indikasi “anomali”—istilah halus untuk prosedur yang dilompati, program yang tidak selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), atau pengusulan yang tidak masuk melalui alur perencanaan baku. Dalam tata kelola keuangan publik, persetujuan Kemendagri tidak otomatis menjadi stempel legalitas mutlak jika di tingkat tapak ditemukan indikasi penyimpangan prosedur pengusulan program.
Sengketa Reviu & Pencoretan Pokir DPRD NTB (2026)
| Vektor Parameter | Rincian Substantif & Dialektika Kebijakan |
|---|---|
| Nilai Pos Anggaran | Rp120 Miliar Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. |
| Penyebab Penghapusan | Temuan anomali dan ketidakpatuhan tahapan/prosedur berdasarkan reviu Inspektorat usai supervisi KPK. |
| Posisi Legislatif (DPRD) | Menuntut kepastian dan surat keputusan resmi jika anggaran dibatalkan, mengklaim usulan telah sesuai sistem e-planning & sah di APBD. |
| Posisi Eksekutif (Inspektorat) | Penataan kembali postur APBD Perubahan 2026 demi menegakkan aturan dan mitigasi risiko hukum tindak pidana korupsi. |
*Sumber: Sekretariat DPRD NTB (Data Diolah per Oktober 2026)
Saling dorong antara DPRD dan Inspektorat ini mestinya diselesaikan di atas meja transparansi, bukan perang opini media. Jika Inspektorat memegang bukti sah bahwa alokasi Rp120 miliar tersebut memuat anomali atau cacat prosedur, menerbitkan dokumen audit resmi adalah kewajiban mutlak. Sebaliknya, DPRD NTB juga harus lapang dada menerima pembersihan dana aspirasi demi memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar mengalir untuk kepentingan publik, bukan menjadi modal kompromi politik yang rentan tersangkut masalah hukum di kemudian hari.
(Red)




