MATARAM — Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, mendesak pimpinan DPRD NTB untuk segera memproses pengajuan Penggantian Intertemporal (PAW) terhadap anggotanya, H. Moh. Akri, S.HI.
Prof. Asikin menegaskan bahwa pemberhentian Akri dari keanggotaan partai telah sah secara hukum dan keputusannya diambil secara kolektif kolegial oleh pengurus aktif, yakni Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Langkah PAW ditempuh lantaran yang bersangkutan dinilai tidak lagi aktif serta tidak menunjukkan loyalitas terhadap partai.
Pihak partai menggarisbawahi bahwa Akri tidak mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Partai hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga status pemecatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di internal organisasi.
Sengketa Internal & Legalitas PAW Anggota DPRD NTB dari PPP
| Vektor Parameter | Rincian Substantif & Tinjauan Legalitas Partai |
|---|---|
| Subjek PAW | H. Moh. Akri, S.HI. (Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PPP). |
| Juru Bicara / Tim Hukum | Prof. Zainal Asikin (Guru Besar Hukum Unram / Pengurus DPW PPP NTB). |
| Status Hukum Pemecatan | Inkrah di internal partai (Tanpa adanya upaya gugatan/banding ke Mahkamah Partai). |
| Sikap Atas SK Tandingan | Dinilai cacat hukum/bodong karena diterbitkan oknum pengurus yang telah sanksi pemecatan. |
| Tenggat Waktu & Langkah Hukum | DPRD diberi waktu 5 hari s.d. 1 minggu. Jika diabaikan, DPW PPP NTB siap melayangkan gugatan ke PTUN. |
*Sumber: Keterangan Pers DPW PPP NTB / Prof. Zainal Asikin (Data Diolah)
Sebut SK Tandingan Cacat Hukum, PPP NTB Tolak Konsultasi DPRD yang Buang Anggaran
Menanggapi klaim adanya SK baru atau SK tandingan yang menganulir pemecatan tersebut, Prof. Asikin menilai dokumen tersebut tidak sah dan terbit dari oknum pengurus yang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi organisasi akibat tidak aktif serta tidak mengantongi KTA resmi. Menurutnya, secara fakta hukum hanya ada empat pengurus aktif yang sah dalam struktur DPW PPP NTB.
Ia juga mengkritik rencana DPRD NTB yang hendak melakukan konsultasi terlebih dahulu ke kementerian terkait berkas PAW ini. Menurutnya, langkah konsultasi hanya membuang-buang anggaran daerah mengingat status hukum pemecatan kader di internal partai sudah sangat terang dan transparan.
DPW PPP NTB memberikan batas waktu antara lima hari hingga satu minggu kepada pimpinan DPRD NTB untuk menindaklanjuti proses PAW tersebut. Apabila DPRD tetap menunda atau menolak, DPW PPP NTB memastikan bakal membawa sengketa administrasi ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Emha Firmansyah/Aziz




