JAKARTA — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal (Miq Iqbal), menegaskan visi strategisnya mengenai pentingnya akselerasi ekonomi berbasis inklusivitas saat tampil sebagai pembicara utama dalam ajang bergengsi The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang berlangsung di Jakarta.
Di hadapan delegasi dan pemangku kepentingan internasional, Gubernur menekankan bahwa perkembangan ekonomi kreatif tidak boleh hanya berhenti pada angka-angka statistik makro, melainkan harus menjadi jembatan riil yang menghubungkan laju pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak.
Meskipun perekonomian NTB mencatatkan kinerja impresif dengan pertumbuhan sebesar 10,42 persen pada semester I-2026, Pemprov NTB berkomitmen memastikan manfaat lompatan ekonomi tersebut dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan warga melalui sinergi tiga sektor kunci: pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Vektor Inovasi & Sinergi Ekosistem Ekonomi Kreatif NTB 2026
| Vektor Parameter | Rincian Substantif & Implementasi Kebijakan |
|---|---|
| Pertumbuhan Ekonomi NTB | 10,42% (Semester I-2026) — Tren pertumbuhan positif yang membutuhkan pemerataan manfaat. |
| Forum Internasional | The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta. |
| Studi Kasus Inovasi UMKM | Pengolahan kelapa muda menjadi coconut smoothie kemasan modern di Mandalika (Nilai jual naik 300%). |
| Fokus Tiga Sektor Utama | Integrasi Sektor Pertanian + Sektor Pariwisata + Sektor Ekonomi Kreatif berbasis UMKM lokal. |
*Sumber: Diskominfotik Prov NTB (Data Diolah)
Penegakan Putusan ICJ dan Kemerdekaan Palestina Tanpa Syarat
Dalam paparannya, Albanese menggarisbawahi bahwa penanganan konflik dan penghentian perang merupakan kewenangan eksklusif Dewan Keamanan PBB yang tidak bisa digantikan oleh skema atau badan luar. Pembentukan mekanisme baru di luar koridor utama dikhawatirkan mengaburkan perlindungan hukum bagi warga sipil di wilayah konflik.
Menyikapi legalitas status wilayah pendudukan, ia merujuk pada Fatwa Hukum (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang secara tegas menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Albanese mendesak agar penarikan pasukan Israel, pembongkaran pemukiman ilegal, serta penghentian eksploitasi sumber daya alam (air, tanah, bahan bakar fosil lepas pantai) di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem segera dieksekusi tanpa syarat.




