PERNYATAAN MENTERI ESDM Bahlil Lahadalia mengenai potensi raksasa tambang emas dan tembaga yang dikelola melalui lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mempertegas posisi strategis provinsi ini dalam peta pertambangan nasional. Di atas kertas, keberadaan cadangan mineral melimpah ini bagaikan karpet merah menuju kemakmuran ekonomi daerah.
Secara konsep ekonomi ekstraktif, pengawasan ketat terhadap lima IUP aktif ini membawa daya tarik yang jelas. Kewajiban hilirisasi melalui penguatan ekosistem pemurnian (smelter) menjanjikan penggelembutan nilai tambah di dalam negeri, ketimbang sekadar mengekspor tanah dan bebatuan mentah (raw material). Bagi NTB, multiplier effect dari aktivitas ini berpotensi mendongkrak penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH), mempercepat pembangunan infrastruktur lokal, dan membuka lapangan kerja bagi warga Bumi Gora.
Namun, mengandalkan sektor tambang sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi selalu menyimpan bahaya laten yang tak boleh diabaikan.
Sisi rawan dari dependensi pertambangan ini berpusat pada dua risiko besar. Pertama, Dutch Disease atau penyakit Belanda—suatu kondisi di mana keasyikan menikmati “durian runtuh” dari royalti tambang membuat sektor-sektor produktif berkelanjutan seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata justru terbengkalai. Padahal, industri tambang bersifat tidak terbarukan (non-renewable) dan memiliki masa pakai yang terukur.
Kedua, adalah tantangan konsistensi penerapan Good Mining Practice. Janji manis penyerapan tenaga kerja lokal dan tanggung jawab sosial sering kali menguap jika pengawasan pascatambang serta pemulihan lingkungan di lapangan longgar. Kerusakan ekosistem dan dampak sosial di area lingkar tambang kerap menjadi beban abadi yang harus ditanggung warga lokal lama setelah pengerukan emas dan tembaga usai.
Tata Kelola & Potensi 5 IUP Tambang Emas-Tembaga NTB
| Vektor Komoditas | Rincian Substantif & Kerangka Kebijakan Kemen ESDM |
|---|---|
| Fokus Utama Mineral | Komoditas Strategis Emas dan Tembaga. |
| Cakupan Perizinan | 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Aktif di Wilayah Provinsi NTB. |
| Menteri Penanggung Jawab | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. |
| Mandat Hilirisasi & Buka Lapangan Kerja | Peningkatan penerimaan negara/DBH daerah, penguatan ekosistem pemurnian smelter, serta prioritas tenaga kerja lokal. |
Mengobral potensi raksasa lima IUP emas-tembaga ini adalah hal mudah, namun memastikan keberlanjutannya adalah perkara lain. Kunci sukses kebijakan Kemen ESDM tidak hanya diukur dari seberapa besar penerimaan negara yang masuk ke kas pusat atau daerah, melainkan sejauh mana hilirisasi ini mampu menyisakan fondasi ekonomi yang mandiri bagi masyarakat NTB saat cadangan emas dan tembaga tersebut akhirnya habis.
Emha Firmansyah




