Nasional NEWS

Menko Yusril Usul Under-Invoicing Masuk Kategori Korupsi, Soroti Kebocoran Ratusan Triliun Sektor Tambang dan Perikanan

​JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar praktik under-invoicing atau manipulasi pelaporan nilai dan volume ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya resmi dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana korupsi.

​Usulan tersebut disampaikan Yusril meny menyikapi rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengusulkan revisi definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar menyelaraskan dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

​Menko Yusril mengungkapkan bahwa persoalan under-invoicing dibahas secara mendalam dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026). Praktik kejahatan tersebut dinilai menguras kekayaan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

​

Audit Strategis: Usulan Delik Korupsi Under-Invoicing & Kebocoran Finansial Negara

​
Vektor KebijakanRincian Substantif & Implikasi Hukum Tipikor
Subjek Usulan Delik KorupsiPraktik Under-Invoicing (Manipulasi laporan ekspor lebih rendah dari realitas).
Rekomendasi Dewan Ekonomi NasionalHarmonisasi UU Tipikor dengan standar Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).
Estimasi Kebocoran AnggaranMencapai ratusan triliun rupiah per tahun di sektor pertambangan mineral & pencurian ikan (illegal fishing).
Modus Operandi PertambanganPengerukan 20 ribu ton mineral namun hanya dilaporkan 10–15 ribu ton ke negara (Kapitalisasi modal kabur ke luar negeri).
​

*Sumber: Konferensi Pers Istana Kepresidenan & BPMI Setpres (Data Diolah)

Geser Orientasi Penegakan Hukum dari Sekadar Suap ke Penyelamatan Kekayaan Bangsa

​Yusril mencontohkan modus under-invoicing di sektor pertambangan: dari total 20 ribu ton mineral yang dikeruk dari bumi Indonesia, pihak pengusaha hanya melaporkan 10 hingga 15 ribu ton kepada otoritas negara. Selisih volume tersebut menyebabkan potensi penerimaan negara menguap ke rekening luar negeri tanpa terdeteksi pajak.

​Selama ini, fokus penegakan hukum tindak pidana korupsi cenderung lebih banyak menyasar penyuapan dan penggelembutan harga (mark up) oleh pejabat publik. Menko Yusril menegaskan bahwa tanpa mengenyampingkan penindakan suap, pemerintah harus berani memperluas instrumen hukum guna memberantas under-invoicing yang secara sistematis menguras kekayaan alam dan finansial bangsa.

Foto: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *