AMSI

Perkuat Perlindungan Hukum Media Siber, AMSI NTB Dorong Implementasi Putusan MK Soal Sengketa Pers

​MATARAM — Pengurus Wilayah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026–2030 resmi mematangkan agenda strategis di bidang advokasi hukum dan regulasi media. Mengacu pada hasil Konferensi Wilayah III dan pengesahan DPP AMSI, Bidang Advokasi dan Regulasi Media menempatkan perlindungan hukum perusahaan pers serta kepastian mekanisme sengketa pemberitaan sebagai prioritas utama di wilayah Nusa Tenggara Barat.

​Bidang Advokasi dan Regulasi Media AMSI NTB dipimpin oleh Satria Zulfikar dari KoranNTB.com sebagai Ketua, berduet dengan Imran Boim dari InciNews.com sebagai Anggota. Arah kebijakan bidang ini dirancang untuk menjawab tantangan kriminalisasi karya jurnalistik, tekanan hukum perdata, hingga perubahan regulasi digital yang berdampak pada keberlanjutan industri media siber di daerah.

​Respons Atas Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025

​Salah satu pilar utama program kerja AMSI NTB adalah merespons dan mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut memperjelas tafsir perlindungan hukum wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Satria Zulfikar menegaskan bahwa MK secara eksplisit menetapkan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

​”Putusan MK ini adalah angin segar bagi kemerdekaan pers. Namun, tantangan terbesarnya ada pada pemahaman aparat penegak hukum di lapangan. Kami di AMSI NTB akan menginisiasi ruang dialog dan penjejakan kesepahaman bersama (MoU/MoA) dengan Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, pengadilan, serta organisasi advokat agar prinsip restorative justice dan mekanisme UU Pers benar-benar dihormati,” ujar Satria.

​Perlindungan Korporasi Pers dan Kajian Regulasi Digital

​Selain perlindungan bagi jurnalis secara individu, AMSI NTB menekankan pentingnya advokasi terhadap perusahaan pers sebagai institusi bisnis. Melalui skema advokasi litigasi dan non-litigasi, AMSI NTB siap memberikan konsultasi hukum, mediasi, serta pendampingan bagi media anggota yang menghadapi sengketa pemberitaan atau hambatan regulasi.

​Di samping itu, AMSI NTB juga akan menggelar forum diskusi berkala untuk membedah rancangan regulasi pers dan kebijakan digital terbaru. Langkah ini ditujukan untuk menginventarisasi persoalan hukum yang berulang serta menyusun naskah rekomendasi kebijakan demi menjaga keberlanjutan usaha media siber lokal di NTB.

FORM RENCANA PROGRAM KERJA AMSI NTB 2026–2030

BIDANG: ADVOKASI DAN REGULASI MEDIA

Ketua Bidang: Satria Zulfikar Rasyid (KoranNTB.com)
Anggota / Wakil: Imran Boim (InciNews.com)
NoProgramTargetWaktuKeterangan
1 Penjejakan Kesepahaman Bersama (Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025) Terbangunnya kesepahaman & prosedur restorative justice sengketa pers bersama Polda NTB, Kejati NTB, Pengadilan, & APH Tahun 2026 & 2027 Perlindungan Hukum →
2 Advokasi Perusahaan Pers (Litigasi & Non-Litigasi) Pendampingan legal korporasi, konsultasi hukum, mediasi Dewan Pers, & jejaring bantuan hukum bagi anggota Insidental / Kondisional Pendampingan Anggota →
3 Diskusi & Kajian Regulasi Pers Terbaru Bedah aturan siber, pemetaan hambatan regulasi, & perumusan usulan kebijakan industri media siber 2x / Tahun Kajian Kebijakan →
* Dokumentasi Resmi Rencana Kerja Bidang Advokasi & Regulasi Media AMSI NTB 2026–2030 GETNEWS INSIGHTS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *