JAKARTA — Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Partai Bulan Bintang (PBB) sedang melancarkan serangan hukum terhadap apa yang mereka sebut sebagai “pergeseran paksa” peran negara. Gugum Ridho Putra, Ketua Umum PBB, menilai Pasal-Pasal dalam UU Partai Politik telah memberikan kekuasaan diskresi yang terlalu besar bagi Menteri Hukum untuk menentukan nasib sebuah partai politik melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengesahan. Dari yang semula hanya bersifat administratif sebagai “pencatat”, peran menteri kini dituding telah berubah menjadi “hakim politik” yang bisa mengintervensi dinamika internal partai.
Titik Rawan: Otonomi vs Otoritas
Gugatan ini berangkat dari kerentanan partai saat menghadapi sengketa internal atau dualisme kepengurusan. Dalam praktik saat ini, Menteri Hukum memiliki wewenang untuk memilih kepengurusan mana yang akan “disahkan”. PBB menilai tanpa adanya mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang jelas, wewenang ini menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Negara, melalui kementerian, dianggap memiliki instrumen untuk “menjinakkan” atau mematikan partai politik secara administratif—sebuah narasi yang selaras dengan kekhawatiran Presiden Prabowo mengenai adanya hambatan birokrasi atau “Deep State” yang bergerak di luar mandat kedaulatan rakyat.
Inkonsistensi Norma dan Independensi
Pemohon berargumen bahwa partai politik adalah badan hukum yang otonom. Mandat kepengurusan lahir dari muktamar atau kongres, bukan dari ketukan palu birokrat. Jika fungsi negara bergeser menjadi intervensionis melalui syarat wajib Keputusan Pengesahan, maka prinsip independensi partai sebagai pilar demokrasi menjadi terancam. Di tengah kondisi fiskal yang sedang tertekan defisit Rp240,1 triliun dan fokus pemerintah pada stabilitas ekonomi makro, reformasi regulasi partai politik ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa stabilitas politik tidak dibangun di atas pengerdilan kedaulatan organisasi sipil.
GetNews Strategic Audit: Judicial Review UU Partai Politik
Analisis terhadap dampak hukum dan politik dari gugatan DPP PBB:
Vonis Redaksi: Menunggu Batas Demokrasi
Gugatan PBB ini adalah alarm bagi kesehatan demokrasi kita. GetNews memandang bahwa jika MK mengabulkan permohonan ini, akan terjadi pergeseran besar dalam cara partai dikelola: negara benar-benar hanya menjadi pencatat, dan kedaulatan dikembalikan sepenuhnya ke anggota partai. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan keabsahan internal partai jika tidak ada verifikasi negara. Keputusan MK nantinya akan menentukan apakah partai politik di Indonesia akan tetap menjadi “sub-ordinat” birokrasi kementerian atau benar-benar menjadi institusi rakyat yang independen.
Verified Source: MK RI




