MAKASSAR — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta merupakan momentum strategis dalam mentransformasi tumpuan ekonomi nasional dari basis Sumber Daya Alam (SDA) menuju kekuatan berbasis kekayaan intelektual Sumber Daya Manusia (SDM).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI sekaligus inisiator RUU Hak Cipta, Once Mekel, saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, pada Selasa (27/10/2026).
Menurut Once, regulasi hak cipta modern tidak lagi terbatas pada industri musik, melainkan mencakup ekosistem ilmu pengetahuan, sastra, seni rupa, dan inovasi teknologi secara komprehensif. Negara-negara maju dibuktikan oleh sejarah selalu diawali oleh komitmen negara dalam memproteksi karya dan kreativitas warga negaranya.
Audit Strategis: Poin Kunci & Terobosan Substantif RUU Hak Cipta Baleg DPR RI (2026)
| Vektor Parameter | Rincian Substantif & Inovasi Kebijakan |
|---|---|
| Inisiator & Forum Panja | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI | Kunjungan Kerja Panja RUU Hak Cipta di Makassar, Sulsel (27 Oktober 2026). |
| Visi Transformasi Ekonomi | Menggeser paradigma tumpuan ekonomi dari ketergantungan eksploitasi SDA menuju komoditisasi nilai intelektual SDM. |
| Terobosan Hak Ekonomi Baru | – Public Lending Rights bagi penulis karya sastra. – Resale Rights bagi perupa seni agar apresiasi ekonomi berlanjut setelah penjualan pertama. |
| Insentif Biaya Pencatatan | DJKI & Kemenkeu bebaskan biaya pencatatan hak cipta menjadi Rp0 (nol rupiah) untuk seluruh jenis ciptaan. |
*Sumber: DPR.go.id / Baleg DPR RI (Data Diolah per 29 Oktober 2026)
Hadirkan Public Lending Rights, Resale Rights, dan Tarif Pencatatan Rp0
Merespons arahan Panja Baleg DPR RI, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, memaparkan sejumlah kesiapan pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan insentif nyata bagi para kreator.
RUU Hak Cipta dirancang memperkenalkan skema Public Lending Rights bagi penulis buku/sastra serta Resale Rights bagi seniman rupa. Lewat instrumen ini, kreator dipastikan tetap menerima kompensasi royalti berulang atas pemanfaatan perpustakaan maupun penjualan ulang karya seni rupa di pasar sekunder.
Sebagai insentif konkret, Kementerian Hukum bersama Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif nol rupiah (Rp0) untuk seluruh proses pencatatan hak cipta demi memicu lompatan daya cipta masyarakat. Catatan aspirasi dari Sulawesi Selatan sebagai hub industri kreatif Indonesia timur ini dipastikan menjadi masukan krusial sebelum draf RUU dibawa ke Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah.




