
Kapolri Terbitkan SE Larangan Gunakan Vape bagi Seluruh Personel Polri, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, menerbitkan aturan tegas yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) mengisap rokok elektrik atau vape. Larangan pengisapan ini berlaku mengikat baik di dalam lingkungan area kerja maupun di luar kedinasan kantor mulai 30 Oktober 2026.
Kebijakan pembatasan dan penertiban tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini serta antisipasi internal terhadap pesatnya perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui sarana cairan vape.
Audit Strategis: Ketentuan & Landasan SE Larangan Vape Internal Polri (2026)
| Vektor Parameter | Rincian Substantif & Regulasi Mabes Polri |
|---|---|
| Dasar Regulasi Resmi | Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 (Berlaku efektif sejak 30 Oktober 2026). |
| Cakupan Subjek & Area | Seluruh personel Polri (Mabes, Polda, Polres, Polsek) & tamu/pengunjung di lingkungan markas Polri; berlaku di dalam maupun luar kantor. |
| Ancaman Modus Narkotika | Penyalahgunaan cartridge liquid berisikan obat terlarang seperti etomidate (Narkotika Golongan II Permenkes No. 15/2025). |
| Sanksi Pelanggaran | Tindakan dan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepolisian. |
*Sumber: Divisi Humas Polri (Data Diolah per 1 November 2026)
Mencegah Modus Cairan Narkotika dan Etomidate di Dalam Cartridge Vape
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengutarakan bahwa penyalahgunaan perangkat vape kini berpotensi besar disusupi oleh jaringan narkotika. Kandungan obat keras atau bahan narkotika cair yang dicampurkan ke dalam cartridge sangat sulit dibedakan secara kasatmata dengan cairan liquid biasa.
Salah satu pertimbangan mendasar penerbitan SE ini adalah temuan penyalahgunaan zat etomidate cair yang telah diatur sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
”Saat ini perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” terang Johnny pada Minggu (1/11/2026).
Larangan Berlaku bagi Pengunjung Markas, Polri Harap Jadi Contoh Publik
Aturan ketat larangan vape ini tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian berstatus dinas aktif dari tingkat Mabes hingga Polsek, melainkan juga berlaku penuh bagi para tamu dan pengunjung yang mendatangi area markas komando kepolisian di seluruh Indonesia.
Melalui penegakan disiplin dari tubuh internal ini, Polri berharap langkah pencegahan peredaran narkotika dapat menjadi pemantik serta contoh nyata yang dapat diikuti oleh berbagai lembaga pemerintah, instansi swasta, dan elemen masyarakat umum demi menutup celah penyalahgunaan narkoba.
Foto: Humas Polri/ist/dbs











