
“Bukan Amal Jariyah, Woi!”: Ketika Pokir Rp120 Miliar Dicoret KPK dan Pimpinan DPRD Malah Pamer ‘Ikhlas’!
Dunia perpolitikan di Udayana (Gedung DPRD NTB) awal November 2026 ini resmi membara dan menyajikan komedi administrasi paling mengocok perut. Setelah Pemprov NTB mengeksekusi pembersihan besar-besaran dengan mencoret dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anomali senilai Rp120 Miliar dalam APBD 2026 menyusul rekomendasi tajam dari KPK dan Inspektorat, respon dari para wakil rakyat di Mataram justru terbelah dua secara dramatis!
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda sebelumnya membuat jagat politik tertegun dengan mengaku “ikhlas” menerima penghapusan Pokir dewan tersebut. Niat hati ingin tampil bak sufi politik yang lapang dada, apa daya pernyataan pimpinan dewan itu justru memicu ledakan amarah di internal legislatif!
Anggota Komisi III DPRD NTB dari Partai Perindo, M. Nashib Ikroman, langsung “menyemprit” narasi ikhlas-ikhlasan sang Ketua DPRD. Politisi yang akrab disapa Acip ini menegaskan bahwa pimpinan tidak mewakili seluruh anggota dan mengingatkan bahwa APBD adalah ranah hukum negara, bukan buku catatan pahala pribadi:
“Ini bukan soal ikhlas tidak ikhlas, sebab ini bukan amal jariyah pribadi dalam ajaran agama! Ini soal tindakan pejabat administrasi—apakah penghapusan ini punya dasar hukum dan pertimbangan yang jelas, atau justru bagian dari tindakan sewenang-wenang dan langkah politik semata?” kritik Nashib Ikroman keras.
Menganalisis Tiga Paradoks “Perang Ikhlas vs Legalitas” di Udayana
Mengapa percekcokan internal DPRD NTB soal Pokir Rp120 Miliar ini begitu mengocok perut sekaligus kaya akan bobot analisis hukum tata kelola keuangan daerah? Mari bedah tiga babak komedinya:
- Dilema “Sedekah APBD” vs Hukum Tata Negara: Dalam doktrin hukum keuangan publik mana pun, alokasi APBD lahir dari Peraturan Daerah (Perda) dan undang-undang, bukan dari keikhlasan kantong pribadi pejabat. Menjawab pencoretan anggaran akibat anomali audit KPK dengan narasi “saya ikhlas” ibarat seorang kasir bank yang uang kasnya hilang dicolong lalu bilang ke nasabah: “Sudahlah, mari kita ikhlaskan saja sebagai amal ibadah!” Jelas saja para anggota dewan yang sudah mengaveling proyek Pokir di dapil langsung kebakaran jenggot!
- Koreksi KPK & Bayang-Bayang Tekor PON XXII 2028: Pencoretan Pokir Rp120 Miliar ini sejatinya adalah perintah penyelamatan fiskal dari KPK dan Inspektorat atas indikasi anomali. Ironisnya, di saat yang sama, DPR RI (via Lalu Hadrian Irfani) baru saja menggertak Pemprov NTB karena keuangan daerah megap-megap menyediakan Rp1 Triliun murni APBD untuk PON XXII 2028—bahkan sampai lupa datang Rakor Kemenpora. Pencoretan Pokir haram ini seharusnya jadi pelampung penyelamat kas daerah, bukannya malah diratapi sebagai musibah pribadi!
- Keretakan Legislatif & Tuntutan Transparansi: Gugatan Nashib Ikroman membuka fakta bahwa internal DPRD NTB sedang mengalami krisis kepercayaan terhadap pimpinannya sendiri. Ketika anggota dewan menuntut Pemprov membuka dokumen dasar hukum pencoretan, mereka sebenarnya sedang ketakutan: apakah yang dicoret murni Pokir “siluman” hasil titipan, ataukah ada Pokir riil aspirasi rakyat yang ikut disapu bersih demi menutupi tekor anggaran daerah yang lain?
NTB LEGISLATIVE POKIR SCRAPPING ASSESSMENT MATRIX
| Dimensi Evaluasi | Narasi Pimpinan (Baiq Isvie Rupaeda) | Gugatan Kritis Anggota (M. Nashib Ikroman) |
|---|---|---|
| Framing Kebijakan | Pasrah & “Ikhlas” menerima pencoretan Pokir demi kondusivitas. | Menolak pembingkaian personal; tegaskan APBD bukan amal jariyah. |
| Landasan Tindakan | Mengikuti evaluasi kompromistis pimpinan APBD 2026. | Tuntut Pemprov buka dasar hukum administrasi & uji kebebasan diskresi. |
| Relevansi Fiskal Makro | Meredam gejolak perselisihan antara Pemprov vs DPRD. | Cegah tindakan sewenang-wenang eksekutif di tengah krisis APBD PON 2028. |
Penutup: Kalau Mau Beramal Pakai Uang Pribadi, Jangan Pakai APBD!
Pernyataan menohok Nashib Ikroman ini menjadi penanda penting bagi tata kelola keuangan di Nusa Tenggara Barat: APBD adalah uang rakyat yang diatur oleh hukum tata negara yang ketat, bukan dana hibah pribadi yang bisa dicoret atau diikhlaskan begitu saja tanpa transparansi hukum. Pemprov NTB kini harus menjawab tantangan tersebut dengan membeberkan secara ilmiah dan legal: mana Pokir yang dicoret karena benar-benar temuan anomali KPK, dan mana yang dicoret demi menyelamatkan kas daerah. Biar bagaimanapun, rakyat NTB butuh kepastian hukum, bukan tausiyah keikhlasan di gedung wakil rakyat!
(Emha Firmansyah/Aziz)
Foto: Ketua DPRD NTB Baiq isvie Rupaeda, insert Acip Ikroman (istimewa/DPRD NTB)