
KPK Temukan Anomali Rp2,4 Miliar Pokir DPRD Lombok Tengah, Pemkab Pastikan Tidak Dieksekusi
PRAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya anomali serta ketimpangan dalam pengalokasian anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.
Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menjelaskan bahwa kehadiran tim lembaga antirasuah tersebut merupakan rangkaian dari agenda sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar secara bergilir di lima kabupaten dan kota di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah pencegahan ini dilakukan guna memastikan penyusunan serta eksekusi anggaran daerah mematuhi regulasi hukum yang berlaku dan bebas dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Audit Strategis: Temuan Anomali Pokir DPRD Lombok Tengah oleh KPK
| Vektor Parameter | Rincian Substantif & Langkah Pengamanan Fiskal |
|---|---|
| Nilai Anomali Pokir | Sebesar Rp2,4 Miliar pada postur anggaran Pokir DPRD Lombok Tengah. |
| Keputusan Pemkab | Sepakat untuk tidak mengeksekusi program pokir yang dinilai keliru pada APBD 2026. |
| Status Anggaran Unexecuted | Dialihkan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). |
| Arahan Penegakan Hukum | KPK menginstruksikan agar setiap regulasi dan aturan yang belum jelas dipertanyakan sebelum pengesahan kebijakan. |
*Sumber: Keterangan Bupati & Sekda Kabupaten Lombok Tengah (Data Diolah per 4 November 2026)
Verifikasi KPK Ungkap Kekeliruan Anggaran Pokir Dewan
Bupati Lalu Pathul Bahri mengonfirmasi bahwa pasca-verifikasi oleh tim KPK pada Kamis, 22 Oktober 2026, ditemukan beberapa alokasi pokir dewan yang dianggap keliru dan tidak sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bergerak cepat dengan memutuskan untuk tidak melanjutkan eksekusi program-program tersebut dalam APBD 2026.
”Penekanan KPK regulasi harus diperhatikan. Aturan-aturan yang belum jelas harus dipertanyakan terlebih dahulu sehingga Pemkab dan DPRD tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan anggaran,” tegas Pathul.
Anggaran Rp2,4 Miliar Resmi Dialihkan Menjadi SiLPA
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menambahkan bahwa seluruh daftar pokir DPRD yang terindikasi anomali dan belum sempat dikerjakan pada APBD reguler 2026 telah dilaporkan secara resmi kepada KPK.
Pemerintah Daerah berserta legislatif sepakat membatalkan pelaksanaan pekerjaan proyek fisik maupun hibah terkait, sehingga alokasi dana secara otomatis dibekukan dan dialihkan ke dalam kas daerah.
”Program pokir yang dianggap anomali tersebut sudah sepakat tidak dieksekusi. Sekarang anggarannya resmi menjadi SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),” jelas Firman pada Selasa (3/11/2026).