Nusa Tenggara Barat

Raih WTP 15 Kali, BPK Puji Gubernur Iqbal Berhasil Lunasi Utang RSUD NTB

Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (5/6/2026). GETNEWS.

MATARAM — Kinerja keuangan dan tata laksana fiskal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di bawah komando kepemimpinan baru menorehkan raport emas dari otoritas pemeriksa eksternal negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi memberikan apresiasi tinggi terhadap transformasi tata kelola keuangan yang diakselerasi Pemprov NTB pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dan Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri. BPK menilai berbagai manuver pembenahan sistemik yang dilakukan tidak hanya menunjukkan arah perubahan yang kian jelas, tetapi juga mulai menghadirkan hasil nyata dalam pembersihan tata kelola keuangan daerah.

​Apresiasi eksekutif tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, dalam forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2025. Agenda krusial tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat, 5 Juni 2026.

​“Kehadiran saya hari ini secara khusus merupakan bentuk apresiasi atas transformasi tata kelola di tahun pertama kepemimpinan Bapak Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. Komitmen akuntabilitas yang ditunjukkan Pemprov NTB membuktikan bahwa daerah ini tidak hanya siap membangun, tetapi juga siap mendunia,” puji Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, di hadapan jajaran eksekutif dan legislatif Bumi Gora.

​Menurut Isma Yatun, orkestrasi perbaikan yang dieksekusi Pemerintah Provinsi NTB terbukti sukses menjawab serta menuntaskan sejumlah persoalan mendasar yang sebelumnya menjadi temuan kronis dalam pemeriksaan BPK. Realisasi performa ini merefleksikan adanya komitmen kuat dari kepala daerah untuk mengunci tata kelola yang lebih sehat, transparan, disiplin, dan akuntabel.

Bebas Utang Rumah Sakit dan Hapus Pungutan BPP Sekolah

​Berdasarkan dokumen LHP, BPK mencatat keberhasilan gemilang Pemprov NTB dalam menuntaskan sejumlah persoalan strategis yang sebelumnya menjadi catatan merah pada pemeriksaan tahun 2024, khususnya yang bersarang pada sektor kesehatan dan pendidikan. Permasalahan pengendalian terkait utang belanja rumah sakit daerah yang sebelumnya menjadi perhatian serius kini berhasil diisolasi dan tidak lagi terulang, seiring dengan diterapkannya manajemen keuangan yang lebih tertib dan disiplin. Bahkan, seluruh akumulasi utang belanja dan utang bank pada RSUD Provinsi NTB dilaporkan telah berhasil dilunasi secara total pada tahun 2025.

​Di sektor pendidikan, BPK juga memberikan nilai plus atas langkah progresif yang diarsiteki Pemerintah Provinsi NTB lewat kebijakan populis bebas biaya sekolah. Pemprov NTB resmi melakukan penghapusan pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) pada jenjang SMA dan SMK sejak Semester II Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari cetak biru (blueprint) memperkuat tata kelola sekaligus memperlebar jangkar akses layanan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.

​Atas konsistensi pelaporan keuangan tersebut, BPK kembali menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2025. BPK menilai, meskipun tim auditor masih menemukan sejumlah catatan kecil terkait aspek pengendalian internal dan kepatuhan, dampaknya tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

​Ketua BPK RI menegaskan bahwa capaian prestisius WTP ke-15 ini hendaknya tidak dimaknai oleh pemda sebagai tujuan akhir dari sebuah proses. Sebaliknya, momentum ini harus dijadikan cambuk untuk terus mempertebal tata kelola pemerintahan dan menaikkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

​BPK juga melayangkan apresiasi atas solidnya sinergi siber birokrasi yang terbangun antara Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB dalam mengawal pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi vital untuk memastikan setiap rupiah APBD dikonversi menjadi manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

​Mengakhiri taklimatnya, Ketua BPK RI menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemprov dan DPRD NTB atas komitmen yang ditunjukkan dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional BPK. Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini harus dijadikan pijakan utama untuk memperkuat integritas fiskal, menaikkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat realisasi visi strategis NTB Mendunia.

INDONESIA INSIGHTS: STRATEGIC AUDIT TATA KELOLA APBD PROVINSI NTB TA 2025

Klaster Sektoral / FiskalMetrik Capaian & Indikator Hasil Nyata LHP BPKOutput Manajemen Risiko & Keberlanjutan Integrasi Fiskal
Sektor Kesehatan
(RSUD Provinsi NTB)
1. Status Utang: LUNAS TOTAL per akhir TA 2025.
2. Cakupan Penyelesaian: Meliputi utang belanja operasional rumah sakit dan utang perbankan korporasi.
3. Status Pengendalian: Tertib, disiplin, dan mengeliminasi temuan berulang dari TA 2024.
1. Solvabilitas Likuiditas Daerah: Keberhasilan melunasi utang RSUD secara instan membebaskan postur APBD NTB dari beban bunga kontraktual, memulihkan ruang fiskal (fiscal space) untuk dialokasikan pada stimulus UMKM dan modal kerja koperasi syariah daerah.

2. Proteksi Kesejahteraan Sosial: Penghapusan pungutan BPP sekolah menengah atas bertindak sebagai jaring pengaman sosial siber yang efektif menekan angka putus sekolah di lingkar garis kemiskinan regional, menaikkan skor IPM NTB secara linier.

3. Sistem Kontrol Tindak Lanjut rekomendasi: Inspektorat NTB didesak mempercepat penyelesaian sisa catatan kepatuhan non-material BPK melalui dasbor digital pemantauan guna mengunci performa akuntabilitas menuju target investasi siber global yang pruden.
Sektor Pendidikan
(Jenjang SMA & SMK se-NTB)
1. Regulasi Intervensi: Penghapusan Penuh pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
2. Milestone Eksekusi: Berlaku aktif sejak Semester II Tahun 2025.
3. Tujuan Makro: Eskalasi perluasan akses layanan pendidikan masyarakat umum.

Audit Kinerja: Getnews Regional Finance Audit Unit | Penilaian LHP BPK RI atas LKPD NTB, Pengawasan Anggaran Sektoral, dan Akuntabilitas Kepemimpinan Daerah, Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *