JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa penetapan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga, bukan merupakan ukuran absolut kemiskinan maupun patokan nominal penghasilan.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa desil menggambarkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan dengan keluarga lain berdasarkan pemodelan berbagai variabel sosial ekonomi.
Strategic Audit: Kerangka Kerja & Pendataan DTSEN 2026
| Indikator Audit | Rincian Implementasi & Metodologi |
|---|---|
| Payung Hukum | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. |
| Skala Klasifikasi Desil | 10 Kelompok (Desil 1: 10% terendah relatif; Desil 10: 10% tertinggi relatif). |
| Metode Pengolahan Data | Proxy Means Test (PMT) mengintegrasikan hunian fisik, aset, akses energi, & demografi. |
| Cakupan Data (per 10 Juli 2026) | 290,13 juta data individu & 95,98 juta data keluarga (DTSEN Versi 3 Tahun 2026). |
| Fungsi Utama Data | Acuan prioritas kementerian/lembaga (bukan penentu otomatis penerima bansos). |
*Source: Data Resmi Keterangan Pers Badan Pusat Statistik RI (Processed Data)
”Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” ujar Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
DTSEN yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok tingkat kesejahteraan (desil), di mana desil 1 mewakili 10 persen kelompok berkeadaan relatif paling rendah dan desil 10 merupakan kelompok relatif paling tinggi. Penilaian tersebut diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) dengan mengintegrasikan variabel kondisi fisik hunian, kepemilikan aset, akses energi, hingga demografi keluarga.
Hingga 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mengintegrasikan 290,13 juta data individu serta 95,98 juta data keluarga. Pemerintah menegaskan bahwa informasi desil berfungsi sebagai salah satu acuan penetapan prioritas program kementerian/lembaga, bukan merupakan daftar otomatis penerima bantuan sosial. Pemutakhiran data berkala tetap dilakukan melalui koordinasi lintas sektor serta mekanisme usul dan sanggah bagi masyarakat.




