Nusa Tenggara Barat

Cegah Risiko Korupsi, Pokir DPRD NTB yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan

​MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmen penegakan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemprov NTB memastikan seluruh usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB yang terindikasi mengalami anomali atau tidak memenuhi tata cara dan ketentuan regulasi tidak dapat dilaksanakan dalam APBD.

​Langkah tegas ini diambil guna meminimalkan celah dan risiko tindak pidana korupsi dalam penganggaran program pembangunan daerah. Verifikasi dan audit ketat dilakukan bersama aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) guna memfilter setiap usulan program agar senantiasa berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta standar teknis yang berlaku.

​Pemprov NTB menegaskan bahwa skema penganggaran berbasis Pokir wajib mengedepankan asas kemanfaatan bagi publik, transparansi penetapan sasaran, serta validitas data usulan. Setiap alokasi anggaran yang tidak transparan, fiktif, atau berpotensi menabrak aturan hukum akan langsung dicoret demi mengamankan struktur belanja daerah dari potensi penyimpangan keuangan negara.

​

Audit Strategis: Mitigasi Risiko Korupsi & Verifikasi Pokir DPRD NTB

​
Vektor PengawasanRincian Kebijakan & Ketentuan Penganggaran
Sikap Pemprov NTBMenolak dan membatalkan pelaksanaan Pokir DPRD yang terindikasi anomali/cacat administrasi.
Tujuan Utama PolicyPencegahan dini tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta kebocoran APBD NTB.
Mekanisme VerifikasiPenyaringan berlapis oleh APIP/Inspektorat disesuaikan dengan RKPD dan aturan perundang-undangan.
​

*Sumber: Pemprov NTB (Data Diolah)

Foto cover : Gubernur NTB DR H Lalu Muhamad Iqbal dan Kadis Kominfo NTB (GETNEWS./Diskominfotik NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *