JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU Revisi UU P2SK) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di Senayan. Langkah legislasi makro ini diambil sebagai respons taktis parlemen untuk memperkuat arsitektur tata kelola kelembagaan dan mendorong akuntabilitas di hulu industri keuangan nasional.
Pengesahan revisi regulasi payung (omnibus law) ini ditargetkan untuk menyempurnakan mekanisme pengawasan terintegrasi, memperkokoh independensi sekaligus koordinasi antar-otoritas keuangan, serta memastikan penegakan hukum yang lebih pruden di tengah disrupsi teknologi siber perbankan. DPR menegaskan bahwa penguatan tata kelola ini menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dari ancaman risiko sistemik global, sekaligus mempertebal perlindungan hukum bagi segenap masyarakat selaku konsumen jasa keuangan.
Melalui restrukturisasi regulasi yang disahkan ini, DPR bersama pemerintah berkomitmen menyelaraskan gerak operasional lembaga-lembaga otoritas seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar lebih responsif dalam menavigasi dinamika pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB). Pembenahan arsitektur tata kelola ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan andal, serta memperluas jangkar inklusi keuangan hingga ke tingkat perekonomian daerah secara berkelanjutan.
INDONESIA INSIGHTS: STRATEGIC AUDIT REFORMASI TATA KELOLA SEKTOR KEUANGAN UU P2SK
| Klaster Otoritas Hukum | Fokus Penguatan Tata Kelola & Legislasi | Output Manajemen Risiko & Ketahanan Fiskal Nasional |
|---|---|---|
| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) (Sidang Paripurna Pengesahan) | 1. Visi Makro: Penyempurnaan regulasi payung demi memperketat akuntabilitas kelembagaan sektor keuangan nasional. 2. Parameter Inti: Sinkronisasi fungsi pengawasan BI, OJK, dan LPS, peningkatan standar GCG korporasi keuangan, dan mitigasi kejahatan finansial siber. | 1. Pencegahan Risiko GCG Malpraktik: Penguatan tata kelola dalam revisi UU ini memberikan taji lebih kuat bagi OJK untuk menindak pengelola investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang kerap memanfaatkan celah regulasi lama. 2. Jangkar Stabilitas Daerah: Penguatan regulasi ini mempertegas batasan tata kelola profesional bagi penataan lembaga keuangan milik pemda (seperti BPR/BPRS di wilayah NTB) agar bebas dari intervensi non-bisnis dan moral hazard. 3. Sistem Kontrol Transparansi Siber: Mengunci akuntabilitas pelaporan data transaksi siber perbankan secara real-time untuk memperkecil risiko manipulasi likuiditas sistemik dan memperkokoh ketahanan moneter makro. |
Audit Legislasi: Getnews Parliamentary & Legal Audit Unit | Analisis Kebijakan Legislasi Sektor Keuangan, Akuntabilitas Kelembagaan, dan Manajemen Risiko Moneter, Juni 2026.




