LOMBOK BARAT — Isu “perut” rakyat dan kelestarian lingkungan menjadi sorotan utama dalam forum Focus Group Discussion (FGD) DPRD Provinsi NTB yang digelar di Aruna Senggigi, Senin (13/4). Mantan Kapolda NTB, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan, atau yang akrab disapa Pakde Gun, hadir dengan seruan tegas: legalitas tambang rakyat harus dipercepat guna memutus rantai penambangan ilegal yang merusak.
Didampingi Direktur PT Aradta Utama Mining, Bangkit Sanjaya, pria kelahiran Selong ini menekankan bahwa kerumitan birokrasi perizinan justru menjadi pemicu masyarakat untuk kembali melakukan praktik “kucing-kucingan” dengan aparat.
Visi Tambang Sehat dan Transparansi Perda
Bagi Pakde Gun, tambang rakyat yang legal bukan sekadar soal izin di atas kertas, melainkan transformasi budaya menambang yang lebih manusiawi dan ramah lingkungan. Ia mengusung tiga pilar utama untuk masa depan tambang di NTB:
- Zero Merkuri: Menghapus penggunaan merkuri secara total guna memastikan generasi masa depan tidak lahir dengan kecacatan atau gangguan kesehatan akibat racun logam berat.
- Sistem Anti-Premanisme: Mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penarikan iuran secara transparan. Hal ini bertujuan menutup celah praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme yang selama ini menghantui penambang lokal.
- Pengawasan Satgas: Koperasi tambang diwajibkan memiliki pengawas internal yang dipantau langsung oleh Satgas bentukan pemerintah.
Digitalisasi Tambang Rakyat via Aplikasi “E-Mas”
Sebagai solusi konkret terhadap manajemen yang sering dianggap “jadul”, Hadi Gunawan memperkenalkan aplikasi E-Mas (E-Mining Accounting System) yang didukung oleh PT Aradta Utama Mining.
Aplikasi ini dirancang untuk memodernisasi tata kelola koperasi tambang, mulai dari pelaporan keuangan, pembayaran pajak, hingga pemantauan proses perizinan secara real-time. Dengan transparansi digital, manajemen tambang rakyat diharapkan dapat naik kelas menjadi profesional dan akuntabel.
Langkah ini dipandang sebagai angin segar bagi ribuan penambang lokal di NTB. Harapannya, dengan izin yang jelas dan sistem yang rapi, masyarakat dapat mencari nafkah secara berkah tanpa harus berhadapan dengan hukum atau merusak ekosistem alam.
BACA JUGA ANALISIS TERKAIT:
Simalakama IPR: Fiskal vs Ekologi



