JAKARTA — PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga untuk tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh SPBU Indonesia mulai hari ini, Sabtu (18/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas fluktuasi harga minyak mentah dunia dan rata-rata produk minyak olahan (MOPS).
Adapun jenis BBM yang mengalami kenaikan mencakup varian mesin bensin dan diesel kelas atas. Sementara itu, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar dipastikan tetap dan tidak mengalami perubahan.
Rincian Kenaikan Harga BBM
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Pertamina, kenaikan harga rata-rata berkisar antara Rp 500 hingga Rp 1.100 per liter, tergantung pada wilayah dan jenis produk. Berikut adalah rincian untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
- Pertamax Turbo (RON 98): Menjadi lini produk dengan kenaikan tertinggi guna mengikuti standar emisi global.
- Pertamina Dex (CN 53): Mengalami penyesuaian untuk menjaga keselarasan harga diesel kualitas tinggi di pasar domestik.
- Dexlite (CN 51): Turut naik sebagai bagian dari penyeimbangan beban biaya operasional kilang dan logistik.
Dampak Geopolitik Global
Penyesuaian ini tidak terlepas dari situasi geopolitik di Timur Tengah yang kembali memanas, yang memicu kenaikan premi risiko pada harga minyak dunia. Pertamina menegaskan bahwa evaluasi harga akan terus dilakukan secara berkala sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Masyarakat diimbau untuk mengecek rincian harga spesifik melalui aplikasi MyPertamina atau situs resmi perusahaan, mengingat adanya perbedaan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di setiap provinsi yang memengaruhi harga jual akhir di SPBU.




