Sinetron tata kelola anggaran di Udayana, Mataram, resmi memasuki babak antiklimaks yang sangat membagongkan sekaligus menyegarkan. Di saat dana APBN pusat dari Jakarta cair Rp7 Triliun ke Nusa Tenggara Barat—dengan porsi raksasa Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp4,6 Triliun—postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2026 justru mendadak “langsing” seketika.
Pemerintah Provinsi NTB atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Daerah resmi menghapus alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB senilai Rp120 Miliar!
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Abul Chair yang memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun menyampaikan imbauan diplomatis namun menohok agar para wakil rakyat di Udayana “berlapang dada” merelakan fulus Rp120 miliar tersebut hangus dari DPA.
“Tidak ada bargaining-bargaining politik antara Pemprov dan DPRD. Semua melangkah berdasarkan aturan hukum dan evaluasi perbaikan tata kelola,” tegas Abul Chair mengunci spekulasi kompromi di bawah meja.
Menganalisis Anatomi “Pokir Siluman”: Dari Potong Tahapan SIPD Hingga Usulan “Nyebrang” Dapil!
Mengapa sapu bersih Rp120 miliar ini terasa begitu kocak sekaligus menelanjangi borok perencanaan anggaran daerah? Coba bedah tiga jenis “anomali ajaib” yang ditemukan KPK dan Inspektorat:
- Jurus Potong Kompas SIPD: Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, membeberkan bahwa mayoritas paket Pokir yang dibantai ini kedapatan memotong tahapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tanpa rekam pengusulan resmi dan tanpa verifikasi faktual, paket program tiba-tiba “ujug-ujug” muncul di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas.
- Modus “Nyebrang” Dapil: Anomali paling jenaka adalah ditemukannya paket Pokir yang diusulkan di luar Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan yang bersangkutan! Ini ibarat anggota dewan yang terpilih di Lombok Barat tapi dengan percaya diri menitipkan proyek infrastruktur di Bima atau Sumbawa.
- DPRD Pasrah Tapi “Titip Pesan”: Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, menyatakan pihak legislatif menghormati pembatalan paket Pokir anomali ini. Tapi, namanya juga wakil rakyat, tentu harus ada syaratnya: “Program Pokir yang valid dan lolos kriteria—terutama sektor vital pertanian dan peternakan—tolong jangan ikut dibantai ya, Pak!”
NTB DPRD POKIR ANOMALY AUDIT MATRIX
| Vektor Parameter | Status & Temuan Evaluasi (2026) | Dampak Kebijakan & Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| Nilai Pokir Dihapus | Rp120 Miliar (Akumulasi APBD Murni & APBD-P 2026). | Penataan total postur anggaran tanpa bargaining politik. |
| Dasar Pengawasan | Evaluasi Korsupgah KPK & Audit Inspektorat NTB. | Eksekusi pembatalan DPA paket terbukti cacat hukum. |
| Bentuk Anomali SIPD | Bypass tahapan SIPD & usulan program lintas Dapil. | Verifikasi ketat ulang DPA perangkat daerah se-NTB. |
| Prospek APBD 2027 | Rencana pembahasan R-APBD 2027 dipastikan on track. | Legislatif dorong Pokir sah sektor tani/ternak tetap jalan. |
Penutup: Bersih-Bersih Anggaran Sebelum Lanjut 2027!
Langkah tegas Pemprov NTB menghapus Pokir bermasalah senilai Rp120 miliar ini patut diacungi jempol. Di saat krisis ekonomi makro, tekanan PPN 11% pembalut, hingga guncangan bursa efek menjadi konsumsi nasional, daerah memang harus membuktikan bahwa setiap rupiah dalam APBD murni digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk membiayai “proyek gaib” titipan oknum politisi. Semoga pembahasan APBD 2027 di NTB benar-benar bersih dari akal-akalan kompromi!
Emha Firmansyah/Aziz S.




