Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, konflik kepentingan, serta penerimaan gratifikasi di Kabupaten Lombok Barat.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada Selasa, 21 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dirilis lembaga antirasuah, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat/PDAM, serta ALG selaku Direktur Utama PT MSI dari unsur swasta.
Indonesia Insights: Tiga Klaster Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan paparan konstruksi perkara oleh KPK, pengusutan kasus ini dibagi ke dalam tiga klaster utama yang mencakup konflik kepentingan pengadaan, aliran suap tata kelola air bersih, hingga penerimaan gratifikasi birokrasi.
Rincian Klaster Konstruksi Perkara
Berdasarkan dokumen resmi penyelidikan KPK, berikut adalah rincian tiga klaster perkara yang menjerat para tersangka:
- Klaster 1: Konflik Kepentingan Pengadaan
- Bupati LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk membantu SUD mendapatkan paket pekerjaan proyek di dinas tersebut untuk tahun anggaran 2025–2026.
- Guna menyamarkan pengondisian pemenang lelang, SUD menggunakan CV DKK sebagai penampung proyek serta “meminjam bendera” dari vendor-vendor lain.
- Panitia pengadaan dilaporkan menambahkan syarat tertentu agar vendor lain sulit memenangkan lelang dan memastikan kemenangan pada pihak yang telah dikondisikan senilai Rp17,9 miliar.
- Dari total uang yang diterima SUD senilai Rp41,7 miliar, sebagian aliran dana disetorkan kepada Bupati LAZ sebesar Rp10,8 miliar.
- Klaster 2: Penerimaan Suap
- Sepanjang kurun waktu 2024–2026, LAZ diduga memerintahkan SUD untuk memberikan sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih kepada ALG senilai Rp27,1 miliar.
- Atas pengondisian tersebut, LAZ diduga secara rutin menerima suap mencapai Rp1,6 miliar, yang di antaranya wujud 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, 1 unit HP iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, 1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta, hingga uang tunai senilai Rp380 juta.
- Klaster 3: Penerimaan Gratifikasi
- Menjelang perayaan Lebaran pada tahun 2025, LAZ meminta pengumpulan sejumlah uang berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta.
- SUD menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk menghimpun dana dari berbagai proyek.
- Penarikan dana gratifikasi tercatat berlanjut pada Maret 2026 sebesar Rp250 juta serta April 2026 senilai Rp100 juta.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi senyap yang bermula dari aduan masyarakat tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp9,06 miliar. Barang bukti ini meliputi uang tunai sebesar Rp1,25 miliar dan Rp20 juta, saldo rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta, sertifikat serta akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, kwitansi pembelian tanah senilai Rp3,325 miliar, hingga 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar.




