EKONOMI NEWS

Pembersihan di Lapindo: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Pejabat Terkait Skandal Restitusi Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terkait polemik pengembalian lebih bayar pajak (restitusi) yang dinilai berjalan tanpa kendali di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik.id

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terkait polemik pengembalian lebih bayar pajak (restitusi) yang dinilai berjalan tanpa kendali di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dirinya memastikan akan mencopot dua pejabat yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut. Saat ini, Purbaya mengungkapkan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan menyasar sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pencairan restitusi pajak.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dua nama telah mengerucut dan dipastikan akan segera diberhentikan sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas di tubuh Kemenkeu.

Strategic Audit: Tax Restitution Control & Disciplinary Action

Parameter KrisisDetail Realisasi & AksiVonis Strategis
Volume Restitusi 2025Rp361,15 Triliun (Naik 35% YoY).FISCAL LEAKAGE RISK
Tindakan DisiplinPencopotan 2 Pejabat Tinggi Eselon.ACCOUNTABILITY SHOCK
Sektor KritikalBatu Bara (Defisit Restitusi Rp25 Triliun).SECTORAL ANOMALY

“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Purbaya mengungkap adanya persoalan dalam sistem pelaporan dan pengendalian restitusi pajak, terutama terkait ketidakakuratan informasi mengenai besaran pencairan. Ia mencontohkan, pada tahun lalu sempat menerima laporan yang menyebut nilai restitusi relatif kecil.

Namun, fakta di akhir tahun menunjukkan hal berbeda. Realisasi restitusi justru melonjak jauh melampaui laporan awal. Tercatat, nilai restitusi pajak pada tahun 2025 mencapai Rp361,15 triliun, meningkat signifikan sebesar 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi gini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” jelas Menkeu Purbaya.

Ia juga menjelaskan alasan pemerintah menurunkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar untuk mengendalikan arus pencairan agar lebih tertib. Ia menyinggung temuan di sektor batu bara yang membuat negara harus nombok hingga Rp25 triliun, sehingga sementara waktu penyaluran dibatasi.

“Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi. Ini restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya,” pungkas Menkeu Purbaya.

   

        Verified Source: InfoPublik.id    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *