Jakarta – Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani yang menyatakan sepakat dengan aspirasi mahasiswa untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dipahami sebagai pernyataan pribadi dalam merespons aspirasi massa, bukan sebagai keputusan resmi lembaga DPRD Kota Malang.
Amithya sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap tuntutan mahasiswa yang meminta penghentian MBG dalam aksi yang berlangsung di Kota Malang. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan persepsi bahwa DPRD Kota Malang secara kelembagaan telah menyepakati penghentian program MBG.
Padahal, sikap seorang pimpinan DPRD dalam menerima atau merespons aspirasi masyarakat tidak otomatis menjadi keputusan lembaga. Setiap keputusan DPRD harus melalui mekanisme kelembagaan dan kewenangan yang berlaku.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan DPRD Kota Malang untuk menghentikan MBG. “Tidak ada keputusan DPRD terkait dengan pemberhentian MBG. Jadi DPRD Kota Malang tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut mempertegas bahwa pernyataan Amithya merupakan respons terhadap aspirasi mahasiswa dan tidak dapat disamakan dengan keputusan resmi DPRD. Perbedaan antara pernyataan personal dan keputusan kelembagaan penting dijelaskan kepada publik agar tidak muncul kesimpulan yang keliru.
Di sisi lain, kritik terhadap pelaksanaan MBG tetap merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Berbagai masukan mengenai kualitas makanan, distribusi, keamanan pangan, serta efektivitas pelaksanaan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki program.
Pemerintah sendiri terus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan MBG agar manfaat program semakin optimal. Evaluasi terhadap pelaksanaan di daerah juga menjadi bagian dari upaya memastikan standar pelayanan dan keamanan pangan terus ditingkatkan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa MBG telah atau akan dihentikan di Kota Malang hanya berdasarkan satu pernyataan. Aspirasi mahasiswa tetap merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun keputusan mengenai keberlanjutan program harus ditempatkan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai dukungan penghentian MBG perlu dilihat secara utuh. Pernyataan sepihak dalam forum penyampaian aspirasi tidak sama dengan keputusan kelembagaan, sehingga publik diharapkan tetap kritis, tenang, dan mengacu pada informasi resmi.




