GERUNG — Tim Jatanras Polres Lombok Barat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang wisatawan mancanegara asal Skotlandia, Harvey Michael Roger Gill (22). Dalam hitungan hari setelah insiden di jalur sepi Desa Buwun Mas, Sekotong, polisi berhasil mengamankan barang bukti serta membongkar rantai penadahan yang melibatkan sejumlah oknum di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Peristiwa yang dialami Harvey terjadi pada Minggu, 5 April 2026. Korban yang sedang melakukan perjalanan lintas pulau dari Bali menuju Lombok memutuskan berkemah di pinggir jalan karena kelelahan. Saat terlelap, pelaku beraksi dengan senyap menggondol sepeda motor sewaan Honda Vario 160 beserta ransel berisi peralatan elektronik canggih.
Rantai Penadahan Lintas Kabupaten
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari pelacakan motor korban yang sempat ditawarkan di wilayah Sekotong sebelum akhirnya berpindah tangan ke Lombok Tengah.
Polisi menangkap seorang pria berinisial BA di Desa Bungkate, Lombok Tengah, yang menguasai motor tersebut. Dari BA, terungkap alur transaksi gelap yang melibatkan tersangka SU (38) sebagai otak penadahan. SU diduga menerima gadai motor dari pelaku utama berinisial E seharga Rp 6,5 juta, kemudian menggadaikannya kembali melalui perantara AM dan S kepada BA seharga Rp 7 juta demi meraup keuntungan.
Kerugian Fantastis dan Pengejaran Pelaku Utama
Meski motor telah ditemukan, korban menderita kerugian total hingga Rp 142.000.000. Hal ini dikarenakan dalam tas ransel yang hilang terdapat kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, serta uang tunai. Barang-barang elektronik tersebut hingga kini masih dalam proses pencarian.
”Kami telah menyita motor Honda Vario 160, STNK asli, kunci keyless, dan uang tunai Rp 6,5 juta hasil transaksi gadai. Saat ini, tim masih di lapangan melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama pencurian, yakni saudara E,” tegas Ipda Muh. Abdullah.
Para tersangka penadahan kini terancam dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Sementara pelaku pencurian akan dibidik dengan Pasal 476 UU yang sama dengan ancaman hingga lima tahun penjara.




