Nasional NEWS

Presiden Prabowo Terima Tim Perumus UU Satu Data Indonesia, Tegaskan Kedaulatan Data Fondasi Bangsa

​JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima audiensi Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).

​Pertemuan strategis tersebut membahas langkah-langkah percepatan dan penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Formulir regulasi ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari jajaran pimpinan DPR RI, pakar akademisi, serta kementerian dan lembaga pemerintah terkait.

​Presiden Prabowo secara khusus menegaskan bahwa kedaulatan data merupakan pilar utama dan fondasi krusial dalam menjaga keutuhan serta keamanan bangsa di tengah pesatnya arus digitalisasi global.

​

Audit Strategis: Audiensi Presiden Prabowo & Tim Perumus UU Satu Data Indonesia

​
Vektor KebijakanRincian Substantif & Tinjauan Regulasi
Subjek AgendaPenyusunan RUU Satu Data Indonesia guna memperkuat tata kelola data terpadu, aman, & akuntabel.
Fokus Arahan PresidenMenjadikan kedaulatan data sebagai benteng keamanan nasional, memperkuat ketahanan siber, & ketepatan pelayanan publik.
Perwakilan Unsur DPR RI– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad & Cucun Ahmad Syamsurijal. – Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan & Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka. – Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.
Unsur Pemerintah & Akademisi– Dekan FISEMA IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf. – Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.
​

*Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) (Data Diolah per 29 Oktober 2026)

Integrasi Data Nasional untuk Akselerasi Pelayanan Publik dan Keamanan Siber

​Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menerangkan bahwa penyatuan dan integrasi data tunggal antarkementerian/lembaga akan berdampak langsung terhadap efektivitas kebijakan pemerintah. Data nasional yang presisi dan valid diyakini mampu meningkatkan akurasi penyaluran program pelayanan publik dan bantuan sosial.

​Selain itu, hadirnya payung hukum dalam bentuk Undang-Undang Satu Data Indonesia diharapkan memperkuat perlindungan keamanan pertukaran informasi, mencegah kebocoran data sensitif, serta membentengi ketahanan siber nasional di era persaingan teknologi. Penyusunan regulasi ini menjadi komitmen bersama pemerintah dan parlemen untuk mewujudkan tata kelola data Indonesia yang transparan, aman, dan berdaulat penuh.

Foto: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *