Hukum

Skandal Suap Kepabeanan, KPK Tahan Kasubdit Penindakan Ditjen Bea Cukai

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) periode 2025–2026 berinisial GH. Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan suap penanganan kepabeanan di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

​Penetapan tersangka GH merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menjerat total tujuh tersangka. Mereka terdiri atas empat pejabat internal DJBC—termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan RZL—serta tiga pihak swasta dari PT BR.

Strategic Audit: Konstruksi Perkara & Barang Bukti Korupsi DJBC

Kategori AuditRincian Temuan & Barang Bukti
Daftar Tersangka DJBCRZL (Ex-Dir P2), GH (Kasubdit Penindakan P2), SIS (Kasubdit Intelijen P2), ORL (Kasi Intelijen), BBP (Kasi Intelijen Cukai P2).
Daftar Tersangka SwastaJF (Pemilik PT BR), AND (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), DK (Manager Operasional PT BR).
Modus & Nilai Aliran UangSetoran “jatah bulanan” periode Juli 2025–Januari 2026 total Rp61,9 M (Porsi GH sebesar Rp3,25 M).
Sitaan Barang Bukti1 unit BMW R Nine T, 1 unit Kawasaki ZR900C, 1 unit Triumph Bonneville Bobber, & uang valas Rp2,8 M.

*Source: Data Resmi Rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (Processed Data)

​Dalam konstruksi perkara, GH diduga menerima setoran berkala dari JF selaku pemilik PT BR untuk memperlancar proses customs clearance barang-barang impor milik perusahaan tersebut. Selain mempermudah proses administrasi kepabeanan, GH disinyalir memberikan informasi bocoran apabila barang impor PT BR menjadi sasaran atensi penindakan dari internal Bea Cukai.

​Praktik rasuah ini berlangsung sepanjang periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Dari total alokasi dana pelicin PT BR ke lingkungan DJBC yang diperkirakan mencapai Rp61,9 miliar, tersangka GH diduga mengantongi bagian senilai Rp3,25 miliar.

​Dalam operasi penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah aset bernilai fantastis. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit sepeda motor berkapasitas mesin besar—BMW R Nine T, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber—serta uang tunai dalam bentuk valuta asing bernilai total Rp2,8 miliar.

​Juru bicara KPK menegaskan bahwa tindakan tegas di sektor kepabeanan ini diharapkan menjadi momentum pembenahan total tata kelola DJBC. Langkah penyidikan komprehensif ini dinilai krusial guna menekan potensi kebocoran penerimaan negara secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *