Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak pemerintah agar mengkaji secara matang dan komprehensif wacana pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan perpajakan.
JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru memutuskan kebijakan pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Hingga saat ini, Komisi I selaku mitra kerja TNI mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun melihat adanya pembahasan internal terkait rencana pelibatan aparat militer hingga tingkat desa tersebut.
Sarifah menegaskan bahwa setiap penugasan TNI di luar fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran tingkat kementerian atau direktorat jenderal.
Hindari Pendekatan Koersif di Ranah Sipil
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut turut menyoroti potensi dampak sosial dan psikologis bagi masyarakat. Kehadiran aparat keamanan dalam pengawasan pajak dikhawatirkan memicu kesan intimidatif.
Latar Belakang Kebijakan DJP
Wacana ini mengemuka merespons terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui beleid tersebut, DJP berencana memperluas metode pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Langkah ini menuai sorotan publik dan legislatif karena dinilai berpotensi mengaburkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat keamanan di ranah sipil. Di sisi lain, pihak DJP telah mengklarifikasi bahwa keterlibatan TNI-Polri sebatas pendampingan operasional wilayah dan bukan untuk mencari atau mengumpulkan data perpajakan warga secara langsung.




