Hukum PARLEMEN

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I DPR Sebut Pihak TNI Tunduk pada Putusan MK

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (Foto: Alma/mrs/dpr.go.id/GETNEWS.)

​JAKARTA — Komisi I DPR RI mendesak percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak diubah dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

​Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa pihak TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK tersebut, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian mendalam. DPR mendorong Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI untuk menyusun masukan substantif serta berkoordinasi secara terintegrasi dengan kementerian terkait.

​Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa DPR tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun untuk merampungkan revisi undang-undang ini guna memberikan kepastian hukum secepatnya bagi seluruh warganegara.

​

Audit Strategis: Pokok Putusan MK & Poin Arah Revisi UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997)

​
Vektor ParameterRincian Substantif & Tinjauan Implikasi Hukum
Putusan Perkara MKNomor 260/PUU-XXIII/2025 (Pengujian Materiil UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer).
Tenggat Waktu LegislasiMaksimal 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan perubahan undang-undang.
Demarkasi Tindak PidanaPemisahan dan definisi tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
Yurisdiksi Perkara SipilTindak pidana yang melibatkan warga sipil/korban sipil wajib diadili di peradilan umum secara transparan.
Reformasi KelembagaanPenyatuan sistem peradilan militer di bawah Mahkamah Agung secara penuh (one-roof system).
​

*Sumber: Parlementaria DPR RI / Komisi I DPR RI (Data Diolah)

Pertegas Demarkasi Pidana Umum dan Militer, Buka Buka Partisipasi Publik

​Dave Laksono menjelaskan bahwa poin utama revisi adalah menetapkan batasan yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Untuk perkara tindak pidana umum atau kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban, forum peradilan harus ditentukan di peradilan umum berdasarkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan serta menjamin persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

​Komisi I DPR RI akan segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam Prolegnas Prioritas. Pembahasan undang-undang tersebut juga dipastikan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar menghasilkan regulasi yang adil, akuntabel, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI.

Foto cover : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (Foto: dpr.go.id/Alma/mrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *