NEW YORK — Wali Kota New York City (NYC), Zohran Mamdani, menyatakan komitmen tegas untuk melarang Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menginjakkan kaki di kota New York guna menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani melalui pidato terbuka yang diunggah di akun media sosial X miliknya, Rabu (22/7/2026). Dalam pesannya, ia menegaskan bahwa Netanyahu maupun pihak yang dikategorikan sebagai penjahat perang tidak akan diterima di kota New York.
Mamdani secara terbuka menyebut Netanyahu sebagai arsitek genosida terhadap rakyat Palestina, yang dinilai bertanggung jawab atas puluhan ribu korban jiwa serta anak-anak yang mengalami luka parah. Sikap ini sejalan dengan pandangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan kemanusiaan.
Tabel Audit Strategis: Penolakan Kunjungan PM Israel ke NYC | Fokus Kebijakan | Detail Pernyataan & Sikap Wali Kota NYC |
|---|---|
| Pejabat Terkait | Wali Kota NYC Zohran Mamdani & PM Israel Benjamin Netanyahu |
| Agenda Internasional | Sidang Umum PBB di New York pada September 2026 |
| Alasan Penolakan | Tuduhan kejahatan kemanusiaan dan genosida di Palestina |
| Landasan Sikap | Mendukung yurisdiksi dan tuntutan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) |
Implikasi Diplomatik dan Protokol PBB
Sikap yang diambil oleh Wali Kota NYC ini memicu sorotan tajam di kancah internasional, mengingat New York City merupakan tuan rumah bagi markas besar PBB. Secara protokoler kenegaraan, urusan visa diplomatik dan izin masuk kepala pemerintahan ke markas besar PBB diatur oleh otoritas federal Amerika Serikat, sehingga pernyataan ini memunculkan perdebatan hukum tata negara terkait batas kewenangan antara pemerintah lokal kota dengan kebijakan luar negeri federal AS.




