JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melayangkan teguran keras kepada Meta Platforms saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor operasional Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. Langkah ini dipicu oleh rendahnya kepatuhan raksasa teknologi tersebut dalam menindak konten judi daring serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di ekosistem Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Data pemantauan pemerintah menunjukkan tingkat kepatuhan Meta hanya mencapai 28,47 persen, angka terendah di antara platform global yang beroperasi di Indonesia. Meutya menegaskan bahwa pembiaran ini mengancam ketertiban umum dan nyawa warga. “Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” tegas Meutya di hadapan manajemen Meta Jakarta.
Secara hukum, Kemkomdigi bersandar pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan pencegahan konten ilegal. Pemerintah kini mendesak Meta segera memperkuat sistem moderasi otomatis dan mempercepat proses takedown guna memitigasi risiko penipuan digital hingga eksploitasi seksual di ruang siber nasional.
“Meta meraup untung dari jutaan jempol orang Indonesia, namun saat algoritma mereka ‘memanen’ judi dan kebencian, tanggung jawab perusahaan justru terasa setipis layar ponsel.”
Audit Strategis: Kepatuhan Meta Platforms di Indonesia 2026
Analisis ini membedah kesenjangan antara penetrasi pasar Meta dengan tanggung jawab moderasi konten berdasarkan standar hukum nasional.
Vonis Strategis:
Sidak Meutya Hafid bukan sekadar gertakan politik, melainkan sinyal “darurat kedaulatan digital”. Dengan kepatuhan di bawah 30 persen, Meta secara de facto membiarkan ekosistemnya menjadi ladang subur bagi sindikat judi dan aktor disinformasi. Jika Meta gagal melakukan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, pemerintah memiliki instrumen denda administratif hingga pemutusan akses sementara sesuai regulasi terbaru. Menjaga demokrasi di tahun 2026 berarti berani mendisiplinkan algoritma yang rakus atensi tapi buta etika.
Verified Source: InfoPublik.id
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Korupsi Bea Cukai: KPK Tahan Pejabat Intelijen, Amankan Rp5,19 Miliar di Safe House



