MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan kalibrasi ulang terhadap mesin pendapatan daerahnya. Dalam Rapat Paripurna DPRD NTB pada Senin, 9 Maret 2026, Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri mengajukan draf Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini diambil sebagai respons pragmatis terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Fokus utamanya: memperkuat kemandirian fiskal melalui ekstensifikasi objek pajak baru, terutama di sektor ekstraktif yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi regional namun menyisakan beban lingkungan.
Ekstensifikasi Objek: Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Poin krusial dalam draf ini adalah pengenalan instrumen penerimaan baru yang bersumber dari Iuran Pertambangan Rakyat (Iperas). Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/2024, Pemprov NTB berencana mengonversi aktivitas pertambangan rakyat menjadi sumber retribusi resmi.
Ummi Dinda—sapaan akrab Wagub—menegaskan bahwa iuran ini bukan sekadar upaya menambah pundi daerah, melainkan instrumen kendali. Dana yang terkumpul diproyeksikan untuk membiayai program rehabilitasi, reklamasi pascatambang, serta pengawasan aktivitas tambang agar tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Penyesuaian Tarif dan Digitalisasi Layanan
Restrukturisasi ini juga mencakup penambahan opsen (tambahan pungutan) pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB), serta opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Strategi ini diharapkan mampu menutup celah fluktuasi pendapatan daerah di tengah kebutuhan pembiayaan infrastruktur kawasan strategis seperti Mandalika.
Guna meredam resistensi wajib pajak, Pemprov menjanjikan percepatan digitalisasi layanan. Modernisasi sistem perpajakan ini diklaim akan meningkatkan transparansi, memastikan setiap rupiah partisipasi masyarakat kembali dalam bentuk layanan kesehatan, pendidikan, dan penguatan ketahanan pangan yang terukur.
Catatan Akhir: Menyeimbangkan Beban dan Layanan
Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 adalah sebuah keniscayaan hukum sekaligus strategi bertahan di tengah ketatnya ruang fiskal daerah. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari naiknya angka Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi dari kemampuan birokrasi dalam membuktikan efisiensi belanja. Tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa tambahan beban pajak ini tidak menekan daya beli masyarakat NTB yang baru saja mulai pulih melalui sektor UMKM dan pariwisata.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Megaproyek Rp1,2 Triliun: NTB Menuju Mandiri Protein



