JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap ketaatan hukum platform global di tanah air. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, memberikan ultimatum terakhir kepada Wikimedia Foundation untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam waktu tujuh hari kerja sejak Rabu (15/4/2026).
Jika batas waktu tersebut diabaikan, pemerintah tidak segan memutus akses terhadap seluruh ekosistem Wikimedia di Indonesia, termasuk situs ensiklopedia populer Wikipedia Indonesia dan pangkalan data Wikimedia Commons.
Buntut Pengabaian Komunikasi Sejak 2025
Langkah drastis ini merupakan akumulasi dari proses panjang yang dimulai sejak November 2025. Berdasarkan data Kemkomdigi, Wikimedia telah berulang kali meminta perpanjangan waktu namun gagal memenuhi komitmen pendaftaran. Bahkan, pada Februari 2026, pemerintah telah melakukan pemblokiran terbatas pada tautan auth.wikimedia.org sebagai peringatan awal.
”Kami sudah memberikan waktu perpanjangan yang cukup panjang atas permintaan mereka sendiri. Hal ini dilakukan untuk melindungi publik dan platform itu sendiri agar terlindungi secara hukum,” tegas Dirjen Alex. Ia menambahkan bahwa status nirlaba Wikimedia tidak mengecualikan kewajiban pendaftaran, karena aturan ini berlaku setara bagi seluruh platform digital yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Fungsi PSE: Legalitas dan Perlindungan Data
Pendaftaran PSE yang diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 merupakan syarat mutlak bagi platform global untuk beroperasi secara legal. Pendaftaran ini bertujuan untuk:
- Legalitas Operasional: Menjamin platform patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
- Perlindungan Data: Memastikan keamanan data pribadi jutaan pengguna Wikipedia di Indonesia.
- Tata Kelola Digital: Memudahkan koordinasi jika terdapat konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pihak Wikimedia Foundation sebelumnya sempat menyatakan kendala terkait tidak adanya perwakilan resmi di Indonesia. Namun, Kemkomdigi menegaskan bahwa pendaftaran tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku bagi platform asing lainnya demi ketertiban ruang digital nasional.
Verified Source: InfoPublik.id
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Sirkus di Depok: 16 Calon Jaksa dan Hakim yang Gagal Lulus Ujian ‘Adab’



