Nasional NEWS

MK Perintahkan Anggaran MBG Dikeluarkan dari Sektor Pendidikan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengeluarkan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran bidang pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

​Perintah tegas tersebut tertuang dalam amar putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Tabel Lengkap Audit Strategis: Perintah Konstitusional Pemisahan Anggaran MBG
Parameter KebijakanDetail Putusan & Konsekuensi Hukum
Dasar PengujianUU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 (Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026)
Amar Perintah MKPemerintah dan DPR wajib mengeluarkan anggaran program MBG dari pos anggaran pendidikan
Implikasi AnggaranMenjaga kemurnian mandatory spending 20% APBN murni untuk mutu, fasilitas, dan kualitas pendidikan
Tindak Lanjut PemerintahPenyusunan ulang postur fiskal dan pencarian skema pembiayaan alternatif di luar dana pendidikan

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan konstitusionalitas pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait perlindungan alokasi wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Dengan adanya putusan ini, pemerintah bersama parlemen harus segera merestrukturisasi pos pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis agar tidak bersumber dari anggaran pendidikan nasional.

sumber: mkri.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *