JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengeluarkan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran bidang pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perintah tegas tersebut tertuang dalam amar putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tabel Lengkap Audit Strategis: Perintah Konstitusional Pemisahan Anggaran MBG | Parameter Kebijakan | Detail Putusan & Konsekuensi Hukum |
|---|---|
| Dasar Pengujian | UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 (Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026) |
| Amar Perintah MK | Pemerintah dan DPR wajib mengeluarkan anggaran program MBG dari pos anggaran pendidikan |
| Implikasi Anggaran | Menjaga kemurnian mandatory spending 20% APBN murni untuk mutu, fasilitas, dan kualitas pendidikan |
| Tindak Lanjut Pemerintah | Penyusunan ulang postur fiskal dan pencarian skema pembiayaan alternatif di luar dana pendidikan |
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan konstitusionalitas pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait perlindungan alokasi wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Dengan adanya putusan ini, pemerintah bersama parlemen harus segera merestrukturisasi pos pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis agar tidak bersumber dari anggaran pendidikan nasional.




