AMBARA

Banding Jaksa Kandas di Tengah Jalan: Tiga Anggota DPRD NTB Lolos dari Jerat Kasus Gratifikasi

​ADA PAMEO LAMA di dunia penegakan hukum kita: kalau dakwaan ibarat tembakan jarak dekat, maka administrasi banding adalah seni meleset karena salah jalur.

​Kisah antiklimaks itulah yang baru saja tersaji di bumi NTB pada Agustus 2026 ini. Upaya gigih Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan perlawanan hukum lewat jalur banding atas vonis bebas tiga Anggota DPRD NTB dalam kasus dugaan gratifikasi, resmi berakhir kandas tanpa sempat masuk ke substansi perkara.

​Bukannya sibuk memperdebatkan aliran dana atau barang gratifikasi di ruang sidang tingkat tinggi, JPU justru harus menelan pil pahit di meja administrasi. Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelas IA dengan tegas menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan jaksa tidak memenuhi syarat formal.

​Sederhananya: bolanya bahkan belum sempat ditendang ke gawang, tapi wasit sudah meniup peluit karena pemainnya salah memakai sepatu!

​Ketika Administrasi Jadi Algojo Keadilan

​Bagi publik yang mengikuti liku-liku kasus korupsi para wakil rakyat ini, keputusan PN Mataram tentu mengundang decak kagum campur geleng-geleng kepala. Tiga anggota dewan yang sebelumnya sukses memenangkan vonis bebas dari jerat hukum, kini bisa bernapas lega karena “pagar formalitas” pengadilan terbukti jauh lebih tangguh daripada sangkaan pasal korupsi.

​Kasus ini seolah menjadi pengingat klasik bagi para penegak hukum bahwa kecerdasan menyusun dakwaan tebal tidak ada gunanya jika urusan administrasi dasar—seperti tenggat waktu, prosedur penyerahan, atau kelengkapan berkas formal—malah kedodoran.

​Alih-alih membuktikan ada atau tidaknya unsur gratifikasi yang mencederai amanat rakyat, drama hukum ini justru berhenti pada perdebatan birokratis yang membosankan. Tiga legislator tersebut pun melenggang bebas, sementara publik hanya bisa mengelus dada sambil merenungkan betapa rapuhnya urusan pembuktian hukum di negeri berflower ini.

​Satu pelajaran berharga pun bisa dipetik: di pengadilan, menangani perkara hukum itu mirip ujian nasional. Pintar menjawab soal esai setinggi langit tidak ada gunanya kalau lembar jawaban komputer Anda salah mengisi bulatan nama!

Foto cover: Tiga anggota DPRD NTB yang diduga terima gratifikasi (istimewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *