MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengambil langkah progresif dalam menekan angka kejahatan transnasional dengan menggandeng Yayasan Parinama Astha (ParTha). Kolaborasi strategis ini difokuskan untuk membangun model baru pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis hulu—yakni melalui intervensi langsung di tingkat desa dan keluarga.

​Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak boleh lagi bersifat reaktif setelah kasus terjadi. Kebijakan perlindungan harus diintegrasikan secara utuh ke dalam agenda pembangunan daerah.

Audit Strategis: Model Baru Pencegahan TPPO NTB

Pilar KebijakanStrategi & Implementasi
Pemberdayaan EkonomiPengentasan kemiskinan dan akselerasi Program Desa Berdaya
Pembiayaan InklusifPenerapan skema zero cost melalui KUR PMI bebas jeratan utang
Kesejahteraan PekerjaManajemen kekayaan (wealth management) agar PMI memiliki aset
Perlindungan SosialPenguatan sistem pengasuhan anak PMI (social orphans) via Sekolah Rakyat

*Sumber: Portal Resmi Pemprov NTB (Data diolah)

Dalam arahannya, Gubernur Iqbal menekankan pentingnya memutus rantai kerentanan ekonomi yang kerap menjadi celah bagi sindikat perdagangan orang. Skema pembiayaan zero cost lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) disiapkan agar calon pekerja tidak terjebak utang berbunga tinggi. Selain itu, pengelolaan keuangan serta perlindungan anak-anak PMI melalui sistem Sekolah Rakyat menjadi pilar penting untuk menjaga stabilitas sosial keluarga.

​Sementara itu, Ketua Yayasan ParTha, Rahayu Saraswati, memaparkan empat pilar utama dalam kerangka kerja sama ini, yang mencakup Pencegahan, Intersepsi, Penegakan Hukum, serta Reintegrasi Korban. Inisiatif konkret seperti pengembangan Safe Migration Village (Desa Migrasi Aman) dan pembangunan Permanent Safe House (Rumah Aman Permanen) akan segera diakselerasi guna memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat NTB dari hulu hingga hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *