LOMBOK BARAT – Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Remisi Umum (RU) serta Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka HUT Ke-81 Republik Indonesia, di mana 26 narapidana di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8).
Audit Strategis: Rincian Remisi HUT ke-81 RI di NTB
| Kategori Penerima | Rincian & Jumlah |
|---|---|
| Remisi Umum (RU) Narapidana | Total 3.129 orang (3.104 orang RU I / pengurangan sebagian, dan 25 orang RU II / langsung bebas) |
| Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Anak Binaan | Total 41 anak binaan (40 orang PMPU I dan 1 orang PMPU II / langsung bebas) |
| Besaran Remisi | Berkisar antara satu hingga enam bulan |
| UPT Penerima Terbanyak | Lapas Kelas IIA Lombok Barat (1.256 orang), disusul Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar (592 orang), dan Lapas Kelas IIB Dompu (386 orang) |
*Sumber: Kantor Wilayah Ditjenpas NTB (Data diolah)
Gubernur NTB saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana dan anak binaan yang senantiasa berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan ketentuan.
”Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri,” ujar Iqbal.
Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Ditjenpas NTB Ketut Akbar Herry Achjar menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan guna memotivasi warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab.




