LOMBOK UTARA – Pemerintah Provinsi NTB merespons cepat keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran perairan di wilayah Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal langsung menginstruksikan Kepala Dinas LHK NTB dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB untuk turun tangan ke lapangan.
Instruksi tegas ini disampaikan Gubernur usai pelaksanaan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026). Mulai Selasa (18/8/2026), tim gabungan dijadwalkan mulai melakukan verifikasi objektif yang berfokus pada empat poin utama.
Audit Strategis: Fokus Pengawasan Tim Gabungan
| Fokus Pengawasan | Sasaran & Verifikasi Lapangan |
|---|---|
| 1. Sumber Material | Memastikan sumber pasti dari material atau busa yang dikeluhkan masyarakat. |
| 2. Perizinan & Tata Ruang | Mengecek kesesuaian aktivitas di lokasi dengan ketentuan perizinan dan tata ruang. |
| 3. Pengelolaan Limbah | Memeriksa sistem pengelolaan air limbah yang beroperasi di sekitar kawasan. |
| 4. Kualitas Air | Menguji kondisi kualitas air perairan secara faktual di lapangan. |
*Sumber: Pemerintah Provinsi NTB (Data diolah)
Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Kendati demikian, sanksi dan langkah tegas akan langsung diambil apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan lingkungan.
Pemprov NTB menegaskan komitmennya bahwa pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah harus berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan serta kenyamanan masyarakat.




