LOMBOK UTARA – Respon cepat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani dugaan pencemaran pesisir di Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara, menandai fase baru penegakan hukum lingkungan hidup di daerah. Instruksi langsung Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) pasca-peringatan HUT ke-81 RI menjadi panggung pengujian atas komitmen keselarasan investasi dan ekologi.
Langkah intervensi tim gabungan yang dimulai Selasa (18/8/2026) berfokus pada empat variabel teknis, yakni identifikasi asal material busa, audit perizinan tata ruang pesisir, inspeksi Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), serta uji laboratorium baku mutu air laut. Pendekatan ini krusial mengingat ekosistem perairan Sambik Elen tidak hanya topang bagi mata pencaharian nelayan lokal, tetapi juga bagian dari koridor konservasi laut Lombok Utara.
Indikasi kemunculan limbah busa menunjukkan adanya potensi kegagalan instalasi pengolahan limbah industri atau komersial di kawasan pesisir. Tanpa verifikasi objektif berbasis baku mutu ilmiah, limbah tersebut berisiko merusak biota laut, memicu kemunduran kualitas tangkapan nelayan, serta menurunkan daya tarik pariwisata bahari kawasan.
Pernyataan tegas Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengenai potensi penjatuhan sanksi administrasi hingga pembekuan izin operasional menegaskan posisi tawar pemerintah. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada transparansi hasil uji laboratorium kualitas air dan tindak lanjut hukum pasca-inspeksi.
Kasus Sambik Elen menjadi test case krusial bagi kepemimpinan daerah dalam mengimbangi laju investasi komersial di Lombok Utara dengan prinsip sustainable development. Jika pelanggaran ditemukan namun sanksi yang dijatuhkan bersifat kompromistis, preseden buruk akan tercipta bagi penataan kawasan pesisir NTB secara keseluruhan.




