JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HNV, mantan Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten (2011–2015) serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015–2018), sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, HNV diduga menyalahgunakan kewenangan dan pengaruh jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Modus operandi yang dilakukan meliputi permintaan sponsorship acara peragaan busana (fashion show) anaknya kepada Wajib Pajak (WP), penerimaan uang dalam bentuk valuta asing, hingga penempatan dana pada deposito dan transaksi di money changer.
Audit Strategis: Rincian Rangkaian Konstruksi Perkara HNV
| Bentuk Gratifikasi / Modus Operandi | Periode Kejadian | Nilai Nominal / Transaksi |
|---|---|---|
| Sponsorship Fashion Show Anak (Instruksi email ke kepala kantor di wilayah Jakarta Khusus untuk minta sponsorship ke Wajib Pajak) | 2016 | – Rp400 Juta (WP Jakarta) – Rp300 Juta (WP luar Jakarta) |
| Gratifikasi Valuta Asing (Deposito) (Penerimaan valas dari sejumlah pihak yang ditempatkan ke instrumen deposito) | 2014–2022 | Rp10 Miliar |
| Gratifikasi Valuta Asing (Money Changer) (Penerimaan valas dari perusahaan yang ditukarkan ke beberapa money changer) | 2013–2018 | Rp10 Miliar |
| TOTAL ESTIMASI GRATIFIKASI | 2013–2022 | Rp20,7 Miliar |
*Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi / kpk.go.id (Data diolah)
KPK menyayangkan terjadinya kasus penyelewengan ini mengingat sektor perpajakan merupakan pilar utama penerimaan negara. Lembaga antirasuah mendesak kementerian terkait untuk segera memperketat sistem pengawasan internal dan mereformasi tata kelola guna memutus potensi praktik koruptif di masa mendatang.




