TANJUNG – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Ruang Sidang DPRD KLU, Selasa (8/9). Kedua regulasi yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Plastik serta Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KLU Agus Jasmani, S.IP., serta dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Sahabudin, S.Sos., M.Si., dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Najmul menekankan bahwa penyusunan regulasi ini ditujukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan serta mengoptimalkan potensi sumber daya daerah melalui kemitraan strategis.
Strategic Audit: Pembahasan Raperda Kabupaten Lombok Utara
| Rancangan Regulasi | Fokus Kebijakan & Target Orientasi |
|---|---|
| Raperda Pengelolaan Limbah Plastik | Pembangunan sistem pengelolaan sampah plastik terstruktur demi keberlanjutan lingkungan daerah. |
| Raperda Kerja Sama Daerah | Optimalisasi pemanfaatan potensi dan sumber daya daerah melalui instrumen kerja sama antardaerah maupun pihak ketiga. |
| Landasan Pelaksanaan | Penguatan kerangka hukum pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara. |
*Source: Dinas Kominfo Kabupaten Lombok Utara (Processed Data)
Pembahasan komprehensif atas kedua Raperda tersebut diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperkuat fondasi pembangunan daerah secara jangka panjang.




