GET INFO — Memastikan keabsahan sertifikat tanah kini semakin gampang dan transparan. Sebelum melangkah ke transaksi penting seperti jual beli, hibah, hingga pewarisan, pengecekan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi langkah wajib demi menghindari sengketa di kemudian hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pengecekan sertifikat tanah dapat diselesaikan hanya dalam waktu 1 hari kerja. Biaya resminya pun sangat terjangkau, yakni Rp 50.000 per sertifikat.
Mengapa Pengecekan Sertifikat Sangat Penting?
Pengecekan sertifikat dilakukan untuk mencocokkan data pada dokumen fisik dengan catatan resmi yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik maupun calon pembeli.
Ada tiga hal utama yang diperiksa petugas BPN dalam proses ini:
- Keabsahan Dokumen: Memastikan sertifikat resmi terdaftar, bukan dokumen ganda, dan tercatat di sistem.
- Status Hukum Tanah: Memeriksa apakah bidang tanah bebas dari sengketa, status pemblokiran, atau tidak sedang menjadi jaminan kredit di bank.
- Kesesuaian Data: Cocoknya data fisik dan data yuridis sertifikat dengan catatan administrasi.
Ringkasan Layanan Pengecekan BPN
Untuk memudahkan perencanaan transaksi Anda, berikut data pelayanan pengecekan sertifikat tanah:
| Indikator Layanan | Keterangan Resmi BPN |
|---|---|
| Biaya Resmi | Rp 50.000 / sertifikat |
| Waktu Proses | 1 Hari Kerja |
| Lokasi Layanan | Kantor Pertanahan (BPN) setempat |
| Peruntukan Utama | Jual Beli, Hibah, Waris, Pengajuan Hak Tanggungan Bank |
Dengan biaya yang terjangkau dan proses yang cepat, pengecekan sertifikat sejak awal menjadi kunci aman bertransaksi properti tanpa khawatir risiko hukum di masa depan.




