MATARAM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bea Cukai Mataram sukses membongkar upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional rute Malaysia–Lombok di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok (BIL). Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 991,908 gram atau hampir 1 kilogram.
Konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki, didampingi oleh Kepala Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto, perwakilan Kejati NTB, BBPOM Mataram, Penyidik Ahli Madya Kombes Pol. Darsono, serta jajaran instansi terkait di Kantor BNNP NTB, Rabu (29/7/2026).
Tabel Lengkap Audit Strategis: Kronologi, Modus Operandi, dan Penegakan Hukum Narkotika | Parameter Kasus | Detail Pengungkapan & Data Operasi BNNP NTB |
|---|---|
| Waktu & Lokasi Penangkapan | Sabtu (20/06/2026), pukul 13.00 Wita di Bandara Internasional Lombok (BIL) |
| Tersangka & Jaringan | MA (33, WN Malaysia) selaku kurir dan NE (45, warga Bertais, Mataram) selaku penerima barang |
| Modus Operandi Ekstrem | Tiga bungkus dililitkan pada korset badan, dua bungkus disembunyikan dalam lubang anus (dubur) |
| Barang Bukti & Upah Kurir | Berat bersih 991,908 gram; tersangka diupah 9.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 38,8 juta) |
| Ancaman Pasal Hukum | Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman mati atau seumur hidup) |
Pengungkapan bermula pada Sabtu (20/6/2026) ketika petugas mengamankan warga negara Malaysia berinisial MA sesaat setelah mendarat di Lombok. Melalui pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas mendapati modus penyelundupan tergolong ekstrem: sebagian barang haram dililitkan menggunakan korset di tubuh kurir, sementara sebagian lainnya disembunyikan di dalam dubur (body cavity smuggling).
Melalui teknik controlled delivery, Tim Pemberantasan BNNP NTB bergerak cepat mengembangkan kasus dan berhasil membekuk penerima berinisial NE di kawasan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial P di Lombok Timur.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Marjuki menegaskan bahwa sepanjang tahun 2026, total sekitar 5 kilogram sabu berhasil digagalkan masuk lewat jalur udara Bandara Lombok berkat soliditas sinergi bersama Bea Cukai Mataram dan Polda NTB.




