Hukum Nasional

Pemerintah Pelajari Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran MBG

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media saat bertolak kembali ke Jakarta dengan menggunakan KA Nusantara Explorer dari Stasiun Batang, Kabupaten Batang, pada Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)

JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia menyatakan sikap menghormati dan akan segera mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari nomenklatur sektor pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

​Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas tindak lanjut putusan tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengingat penyusunan anggaran negara melibatkan pembahasan bersama pihak legislatif.

​”Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari, karena bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu,” ujar Prasetyo di dalam KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.

Tabel Lengkap Audit Strategis: Batas Waktu dan Kebijakan Pemisahan Anggaran MBG
Parameter PutusanDetail Ketentuan & Tenggat Waktu Implementasi
Nomor Perkara & DasarPerkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026
Status Konstitusional MBGProgram MBG dinilai konstitusional sebagai prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024
Tenggat Pemisahan AnggaranPaling lambat dalam APBN Tahun 2028 atau maksimal 2 tahun sejak putusan dibacakan
Sikap IstanaMenunggu penerimaan salinan resmi putusan untuk dikaji bersama DPR RI

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersyarat konstitusional sepanjang hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Artinya, untuk tahun-tahun anggaran berikutnya, anggaran program makan bergizi tidak boleh lagi menjadi bagian dari pos operasional pendidikan (mandatory spending 20%).

​MK memberikan masa transisi dengan mewajibkan pemisahan anggaran tersebut secara penuh paling lambat pada APBN Tahun 2028 atau dalam kurun waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Pemerintah memastikan akan mempelajari aspek teknis administratif dari putusan ini secara saksama begitu salinan resmi diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *