Nusa Tenggara Barat

Dana Transfer Tahun 2027 Dipangkas Rp140 Miliar, Pemprov NTB Tagih Dana Bagi Hasil Rp616 Miliar ke Pusat

​MATARAM — Tekanan fiskal kembali membayangi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Pusat mengonfirmasi pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi NTB pada tahun anggaran 2027 sebesar Rp140 miliar.

​Pemotongan ini memperpanjang tren pengurangan dana transfer daerah setelah pada tahun anggaran 2026 Pemprov NTB mengalami pemangkasan TKD ekstrem mencapai Rp1,2 triliun. Akibatnya, akumulasi pemotongan anggaran TKD dari pusat ke NTB selama dua tahun terakhir telah menembus angka Rp1,3 triliun, yang berdampak langsung pada stagnasi pengerjaan infrastruktur daerah.

​Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa Pemprov NTB tengah menyusun langkah taktis untuk menutup celah keterbatasan fiskal tersebut. Salah satunya dengan memperjuangkan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) milik NTB senilai Rp616 miliar yang masih tertahan di Pemerintah Pusat sejak periode 2023–2024.

Audit Strategis: Postur Fiskal & Opsi Kebijakan Anggaran NTB 2027

Vektor ParameterRincian Substantif & Tinjauan Implikasi Fiskal
Pemangkasan TKD 2027Rp140 Miliar (Menambah akumulasi potongan 2 tahun terakhir yang mencapai Rp1,3 Triliun).
DBH NTB Tertahan PusatRp616 Miliar (Hak bagi hasil Pemprov NTB alokasi 2023–2024 yang belum disalurkan).
Skema Kompensasi PT SMIKemenkeu tawarkan skema pinjaman PT SMI di mana cicilan ditanggung pusat sebagai klaim DBH.
Langkah Darurat DaerahPembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Jalan untuk menangani titik perbaikan jalan rusak kritis.

*Sumber: Bappeda Provinsi NTB (Data Diolah)

Gubernur Iqbal Bersurat ke Menkeu, Dorong Skema Khusus PT SMI Tanpa Beban APBD

​Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menjajaki skema pembiayaan melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Mengingat posisi DBH yang ditahan pusat lebih dari Rp600 miliar, Pemprov NTB mengajukan syarat agar pengembalian dan cicilan pinjaman PT SMI tersebut dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat, bukan dibebankan pada APBD NTB.

​”Kementerian Keuangan memiliki skema lain melalui penarikan pinjaman PT SMI. Namun, kita masih mengkaji aturan dan bunganya karena pada prinsipnya ini adalah uang milik daerah sendiri, bukan murni utang baru,” jelas Baiq Nelly Yuniarti.

​Di tengah minimnya anggaran infrastruktur, Pemprov NTB mengoptimalkan peran Tim Reaksi Cepat (TRC) penanganan jalan guna menyasar kerusakan jalan terparah, khususnya pemerataan infrastruktur di Pulau Sumbawa dan Kabupaten Bima yang membutuhkan penanganan prioritas.

Aziz/Ilham

Foto: Diskominfotik NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *